O.C Kaligis Bantah Menyuruh Menyuap
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis (OC) Kaligis menjalani pemeriksaan perdana, kemarin (15/7). Namun agenda pemeriksaan tidak berjalan lancar. Sebab, ketua Mahkamah Partai Nasdem itu menolak memberikan keterangan kepada penyidik. OC Kaligis tiba di kantor KPK pukul 11.45 WIB. Mengenakan rompi oranye, OC Kaligis sempat memberikan keterangan pada wartawan. Dia membantah telah menyuruh anak buahnya, Yagari Bhastara Guntur alias Gery, untuk menyuap tiga hakim dan Panitera di PTUN Medan. “Saya tidak pernah menyuruh Yagari untuk menyuap,” ucapnya. Menurut dia, penyuapan itu dilakukan sendiri oleh Yagari. Bahkan, dia mengaku sebelumnya sudah memperingatkan. “Namun Yagari tetap saja pada pendiriannya,” jelasnya. Setelah memberikan keterangan singkat itu, OC Kaligis langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Hanya berselang dua jam, ayah artis Velove Vexia itu keluar dari Gedung KPK. Dia pun memberikan keterangan pers kepada wartawan yang sudah menunggunya. Dalam penjelasannya, OC Kaligis mengatakan bahwa dia menolak memberikan keterangan pada penyidik. Sebab, dia menganggap pemeriksaan tidak sesuai dengan agenda acara. \"Di agenda saya diperiksa sebagai tersangka. Namun tadi saya diminta keterangan sebagai saksi untuk tiga hakim PTUN. Saya menolak,\" ucapnya. Menurut dia, menolak pemeriksaan adalah hak tersangka. Sebab, menurut dia, KPK tidak konsekuen dengan jadwal pemeriksaan. Ke depannya dia meminta perkara yang menjeratnya itu bisa segera diselesaikan. \"Saya minta pemeriksaan dipercepat sampai ke persidangan. Agar clear,\" ucapnya. OC Kaligis juga membantah telah mengenal Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang diduga pernah bekerja di OC Kaligis and Associates. Bersama Gatot yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Evy telah dicegah bepergian ke luar negeri. Sementara itu, anak buah OC Kaligis Afrian Bondjol mengaku masih mempertimbangkan akan menggugat KPK ke pra peradilan. Afrian menjelaskan kini dia sedang berkonsultasi dengan pengacara OC Kaligis. \"Kami masih konsultasi,\" jelasnya. Pada bagian lain, pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki enggan memberikan rincian penjelasan tentang dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Menurut dia, sampai saat ini penyidik masih membutuhkan keterangan saksi dan alat bukti. \"Harus ada alat bukti dan keterangan saksi,\" ucapnya. Dalam kasus suap itu, KPK telah menetapkan lima tersangka yang ditangkap tangan pada Kamis (9/7) lalu. Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara Yagari Baskara Guntur. Yagari ditetapkan sebagai tersangka karena ditengarai menyuap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Saat itu, Yagari adalah pengacara dari tersangka korupsi dana bantuan sosial yaitu Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis. Lubis menggugat sprin lidik dugaan korupsi dana bansos yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut. Dalam sprin lidik itu kejati menetapkan Lubis sebagai tersangka. Tak terima dengan status tersangka yang dia sandang, Lubis menggugat sprin lidik itu ke PTUN Medan. Nah, untuk memenangkan perkara di PTUN, Yagari menyuap hakim. (aph/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: