Lebaran, 119 Napi Dapat Remisi
Dua Di Antaranya Langsung Bebas MAJALENGKA - Momen Hari Raya Idul Fitri 1436 H kali ini nampaknya benar-benar menjadi berkah tersendiri bagi ratusan narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Majalengka. Pasalnya, pada momen hari raya ini para napi tersebut mendapatkan potongan masa penahanan (remisi) dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-HAM) RI. Bahkan, dua napi di antaranya dapat bebas karena sisa masa tahannya sudah habis dan bisa menghirup udara bebas. Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka Adhi Yanriko melalui Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rohendi mengatakan, melalui surat keputusan Kemenkum-HAM, tentang pemberian remisi khusus (RK) tahun 2015, maka beberapa napi di Lapas Majalengka menerima putusan tersebut. Menurutnya, jika ditotal tahun ini penghuni Lapas Majalengka yang memperoleh remisi jumlahnya 119 orang. Rinciaannya, 117 napi mendapatkan pemotongan masa tahanan remisi khusus I (RK 1) Namun, lanjut Rohendi, untuk dua napi tertentu, pemotongan masa tahanan yang didapat mereka, lamanya bisa menghabiskan dari seluruh sisa masa tahanan, sehingga bisa bebas dan masuk dalam kategori penerima remisi khusus II (RK 2) “Totalnya yang dapat remisi khusus (RK) hari raya keagamaan Idul Fitri ada 119 orang. Rinciannya yang dapat RK-1 ada 117 orang, dan RK-2 yang langsung bebas ada dua orang. Kedua napi tersebut dinyatakan bebas karena masa hukumannya telah habis dipotong remisi,” ujarnya kepada Radar, kemarin (19/7). Menurutnya, dua napi tersebut merupakan para pelaku kejahatan menengah, serta bukan napi yang mendapat hukuman karena tindak kejahatan berat (extraordinary crime) seperti napi perkara kasus narkoba maupun kasus tipikor. Sedangkan, untuk penerima RK 2, Rohendi mengakui jika di antara penerimanya terdapat napi yang tengah menjalani masa hukuman akibat perkara tindak pidana kasus-kasus extraordinary crime. Meski demikian, pihaknya mengklaim jika hal ini sah-sah saja selama napi yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Dikatakan, remisi atau pengurangan masa tahanan dilakukan Kemenkum-HAM 2 kali dalam setahun. Pertama adalah remisi umum yang dilakukan setiap tanggal 17 Agustus (hari kemerdekaan RI), dan yang kedua dilakukan pada hari-hari raya keagamaan. “Untuk napi beragama Islam dilakukan pada Idul Fitri, napi beragama Kristiani dilakukan pada hari natal, dan lain sebagainya. Remisi diberikan kepada para napi yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” imbuh Rohendi. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: