Lebaran, 119 Napi Dapat Remisi

Lebaran, 119 Napi Dapat Remisi

Dua Di Antaranya Langsung Bebas MAJALENGKA - Momen Hari Raya Idul Fitri 1436 H kali ini nampaknya benar-benar menjadi berkah tersendiri bagi ratusan narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Majalengka. Pasalnya, pada momen hari raya ini para napi tersebut mendapatkan potongan masa penahanan (remisi) dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-HAM) RI. Bahkan, dua napi di antaranya dapat bebas karena sisa masa tahannya sudah habis dan bisa menghirup udara bebas. Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka Adhi Yanriko melalui Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rohendi mengatakan, melalui surat keputusan Kemenkum-HAM, tentang pemberian remisi khusus (RK) tahun 2015, maka beberapa napi di Lapas Majalengka menerima putusan tersebut. Menurutnya, jika ditotal tahun ini penghuni Lapas Majalengka yang memperoleh remisi jumlahnya 119 orang. Rinciaannya, 117 napi menda­pat­kan pemotongan masa tahanan remisi khusus I (RK 1) Namun, lanjut Rohendi, untuk dua napi tertentu, pemotongan masa tahanan yang didapat mereka, lamanya bisa menghabiskan dari seluruh sisa masa tahanan, sehingga bisa bebas dan masuk dalam kategori penerima remisi khusus II (RK 2) “Totalnya yang dapat remisi khusus (RK) hari raya keaga­maan Idul Fitri ada 119 orang. Rinciannya yang da­pat RK-1 ada 117 orang, dan RK-2 yang lang­sung bebas ada dua orang. Ke­dua napi terse­but dinyatakan be­bas kare­na masa hukumannya te­­lah habis dipotong remisi,” ujar­­nya kepada Radar, kemarin (19/7). Menurutnya, dua napi terse­but merupakan para pelaku keja­hatan menengah, serta bu­kan napi yang mendapat huku­man karena tindak keja­hatan berat (extraordinary crime) seperti napi perkara ka­sus narkoba maupun kasus tipikor. Sedangkan, untuk penerima RK 2, Rohendi mengakui jika di antara penerimanya terdapat napi yang tengah menjalani masa hukuman akibat perkara tindak pidana kasus-kasus extraordinary crime. Meski demikian, pihaknya mengklaim jika hal ini sah-sah saja selama napi yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Dikatakan, remisi atau pengurangan masa tahanan dilakukan Kemenkum-HAM 2 kali dalam setahun. Pertama adalah remisi umum yang dilakukan setiap tanggal 17 Agustus (hari kemerdekaan RI), dan yang kedua dilakukan pada hari-hari raya keagamaan. “Untuk napi beragama Islam dilakukan pada Idul Fitri, napi beragama Kristiani dilakukan pada hari natal, dan lain sebagainya. Remisi diberikan kepada para napi yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” imbuh Rohendi. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: