Baru Dua, Target Legislasi Turun Lagi

Baru Dua, Target Legislasi Turun Lagi

Kewenangan Susun Rancangan Undang Undang di Komisi Tidak Efektif JAKARTA - Masa sidang yang tinggal dua kali lagi membuat DPR harus merevisi target legislasi. Di antara 35 rancangan undang-undang (RUU) yang harus diselesaikan tahun ini, diperkirakan kurang dari separonya yang mampu diselesaikan hingga akhir tahun ini. Setelah konflik internal, kini naskah akademis dituding menjadi penghambat. Dari target 37 UU tahun ini, DPR baru menyelesaikan dua. Yakni, UU Pilkada dan Perubahan atas UU Pemda. Pada masa sidang sebelumnya, DPR sempat menurunkan target penyelesaian UU menjadi 25. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menyatakan, pihaknya sudah menganalisis beberapa hambatan pekerjaan legislasi DPR. Hambatan utama adalah tarik-menarik kepentingan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. “Itu sangat membuang energi dan waktu. Hampir empat bulan kami belum melaksanakan kegiatan dewan,” ujarnya. Faktor berikutnya adalah kewenangan badan legislasi (baleg) yang dipereteli. Kewenangan merancang UU diberikan kepada komisi. Faktor ketiga adalah penyesuaian anggota-anggota baru. Firman menuturkan, pihaknya belum lama ini mendapati fakta baru tentang penyebab kinerja dewan terhambat. Yakni, minimnya naskah akademis di setiap UU. Naskah akademis merupakan syarat mutlak yang harus ada dalam setiap penyusunan UU. “Pada sebagian besar RUU itu, belum siap naskah akademisnya dan belum siap draf RUU-nya,” lanjut politikus Partai Golkar itu. Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, pihaknya saat ini sudah bergerak. Baleg sudah mendesak komisi-komisi agar segera menyelesaikan draf RUU dan naskah akademisnya. Begitu pula pemerintah. Di antara 37 RUU prioritas 2015, 26 berasal dari DPR, 10 dari pemerintah, dan 1 dari DPD. Solusi lain, pihaknya berko­muni­kasi dengan pim­pinan DPR agar mengem­bali­kan kewenangan baleg untuk menyusun RUU. UU MD3 menyerahkan kewenangan tersebut kepada komisi sehingga pekerjaannya menjadi tidak fokus. Firman menuturkan, komisi saat ini memiliki tiga tugas. Yakni, legislasi, budgeting, dan pengawasan. Tugas baleg yang dipereteli itu sebenarnya hanya menyusun RUU. “Kami sedang mencari solusi, apakah dengan peraturan DPR atau apa, yang jelas kami sudah berkomunikasi dengan pimpinan,” lanjut politikus Partai Golkar itu. Pihaknya juga sedang menjajaki kerja sama dengan sejumlah universitas agar bisa membantu menyusun naskah akademis. Selama ini tugas tersebut dimonopoli deputi perundang-undangan yang jumlah personelnya terbatas. “Pak (Setya) Novanto (ketua DPR) sudah setuju, nanti setelah libur Idul Fitri, kami akan membuat MoU dengan perguruan tinggi,” ucapnya. Progres sebagian RUU saat ini sudah mulai terlihat. Dari pemerintah, tiga UU sudah siap dengan naskah akademis. Kemudian, RUU dari komisi-komisi sudah mulai bermunculan untuk diharmonisasi. Dengan begitu, dalam dua kali masa sidang yang tersisa, pihaknya yakin masih bisa menyelesaikan sejumlah UU. Ketika disinggung tentang target angka, Firman sempat ragu. “Insya Allah 10 (UU) seharusnya bisa,” katanya. Dia menambahkan, kinerja DPR memang paling mudah diukur dari legislasi. Dengan kondisi seperti saat ini, Firman menyatakan legislasi DPR gagal. Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPR Setya Novanto mengungkapkan, pihaknya saat ini terus berupaya mengejar ketertinggalan legislasi. Selain mengharmonisasi, pihaknya meminta keaktifan pemerintah agar penyusunan RUU bisa lebih cepat. “Sekarang waktu untuk legislasi itu seminggu dua kali dan hari legislasi ditambah,” tuturnya. Dia berharap banyak dari komisi XI yang akan menye­lesai­kan sejumlah UU. Di antara­nya, UU Perbankan, Bank Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan. Mengenai permin­taan baleg, Novanto berjanji mem­­p­rosesnya dengan cepat. Hanya, dia tidak menyebutkan langkah yang akan dilakukan untuk menyiasati aturan dalam UU MD3 tersebut agar baleg bisa kembali fokus menyusun naskah UU. (byu/c7/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: