Polisi Warning Pikap Berpenumpang
Jatibarang- Paska terbalik dan tergulingnya mobil pikup yang menewaskan 2 penumpang dan 12 luka-luka, pihak kepolisian terus merazia dan memberikan peringatan kepada supir dan penumpang mobil yang nekad memakai mobil pikup untuk bepergian. Selasa (21/7). Kecelakaan tunggal yang mengakibatkan tewasnya 2 penumpang pikup membuat aparat kepoliasian, mulai bertindak tegas dengan memberhentikan mobil pikup yang sengaja membawa penumpang, bukan hanya menurunkan para penumpang bahkan kepolisian juga tidak segan-segan untuk menilang supir yang bandel ketika diberi peringatan. Tragedi kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah mobil pikup, sehingga mengakibatkan 2 penumpang tewas dan 12 lainnya luka-luka, pada Senin (20/7), di Jalan By Pass Pilangsari. Mengundang kprihartinan dari berbagai kalangan, bahkan dari Polda Jabar, yang mengintruksikan kepada anggotanya untuk menindak tegas pada pengendara pikup yang sengaja memakai kendaraan untuk mengangkut orang. Padhal fungsi pikup sendiri bukan sebagai anggutan masal tetapi untuk mengangkut barang. Dikatakan Panit PJR Jatibarang Aiptu Gusti Ngura Gede Wardana, pihaknya terus memberikan peringatan kepada para pemilik dan supir pikup yang nekad, menggunakan pikup sebagai angkutan masal dengan membawa penumpang, dan menurunkan langsung penumpang bahkan pihaknya tidak segan-segan memberikan sangsi tilang, jika supir pikup ketika sudah diberi peringatan tetap saja membawa penumpang. “padahal kami sudah sering memberikan peringatan kepada para supir pikup yang membawa penumpang, apalagi sangat membahayakan penumpang itu sendiri, sebelum kejadian kecelakaan, tapi masih tetap saja membandel, dan akhirnya paska kejadfian kemarin, kami mendapat perintah dari Polda untuk langsung menindak tegas pikup yang tetap membawa penumbang, bahkan kami langsung menurunkan para penumpang di tempat, dan tidak segan lagi memberikan sangsi tilang kepada para supir yang tetap membandel”. Tutur, Panit PJR tersebut. Gusti menambahkan selain memberikan peringatan kepada para supir pikup yang membwa penumpang, pihaknya juga sekaligus menyosialisasikan kepada para supir dan penumpang pikup, bahaya dari menggunakan pikup sebagai angkutan masal, Sementara itu Kapolsek Jatibarang Kompol Ajang Anwar Mustofa saat dikonfirmasi tim Radar,mengatakan pihak terus berupaya untuk menertibkan mobil-mobil pikup yang membawa penumpang, apalagi pikup yang digunakan untuk mengangkut penumpang sudah melanggar anturan. “ini jelas-jelas melanggar aturan, yang harusnya dipake buat angkut barang, malah digunakan untuk angkut orang. Dan dari jasa raharja sendiri sudah ada aturan bagi pikup yang digunakan untuk mengakut orang, jika tyerjadi kecelakaan semua biaya itu ditanggung supir, untuk korban meninggal perorang 25 jt dan bagi yang luka-luka sampai dirawat perorangnya itu 10 jt. Untuk itu kami akan terus berupaya untuk menertibakan pikup yang masih saja membawa penumpang, dan terus menyosialisasikan bahaya ketika menggunakan pikup untuk mengangkut orang”. Ujarnya, pada Radar. (Oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: