Pasca Lebaran, 96,39 Persen PNS Masuk Kerja

Pasca Lebaran, 96,39 Persen PNS Masuk Kerja

KUNINGAN - Tingkat kehadiran kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri 2015, terbilang baik. Meski belum terdeteksi secara keseluruhan, kehadiran PNS di lingkup Setda Pemkab Kuningan mencapai 100 persen. Tingkat kehadiran yang nyaris sempurna itu juga bisa terlihat dalam apel pagi pukul 07.00, Rabu (22/7). Meski ada beberapa PNS telat masuk, tapi upacara apel pagi sekaligus Halalbihalal yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda dan Wabup H Acep Purnama dari barisan masing-masing kantor bagian, terisi penuh. “Untuk lingkup setda, alhamdulillah 100 persen hadir dari total PNS lingkup Setda mencapai 204 orang,” ungkap Kepala Bagian Organisasi Setda, Yudi Nugraha MPd kepada Radar. Adapun untuk tingkat kehadiran, secara keseluruhan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Yudi belum menerima tembusan laporannya dari Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) secara keseluruhan. Tapi, absensi beberapa SKPD dan kecamatan yang sudah masuk, tingkat kehadirannya juga rata-rata mencapai 96,39 persen. Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 100 persen, Badan Narkotika Nasional (BNN) 100 persen, Badan Kesbang 93,18 persen, Inspektorat 94,44 persen, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 81,25 persen, Satpol PP 89,58 persen, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) 94,00 persen, dan Dinas Pendapatan Daerah 98,73 persen. “Tiga kantor instansi lain, bahkan juga kehadirannya mencapai 100 persen. Seperti Sekretariat Korpri, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” imbuh Yudi. Tapi dia meyakini, tingkat kehadiran PNS di hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Lebaran sangat menggembirakan. Alasannya sudah banyak PNS sadar disiplin. Meskipun ada yang bolos kerja tanpa keterangan, dipastikan ada tindakan tegas dari pimpinan. Di mana, mekanismenya diatur oleh BKD. Sedangkan Bagian Organisasi Setda hanya sebatas merekap secara keseluruhan untuk kemudian hasilnya disampaikan ke bupati. “Yang dilaporkan ke bupati hanya yang tidak masuk kerja tanpa keterangan saja. Kalau yang sakit, izin atau cuti, nggak mesti kita laporkan ke beliau (bupati, red),” jelasnya. Setelah mendapat laporan, selanjutnya bupati mendisposisikan ke BKD untuk diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Pastinya, kata dia, pemkab tidak akan main-main dalam hal penegakan PNS indisipliner. “Tapi, ada fenomena dalam catatan PNS indisipliner kita, bahwa yang sering bolos kerja orangnya yang itu-itu saja,” katanya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: