DPRD: Ada 16 Reklame Langgar Perda
CIREBON- Komisi A DPRD Kota Cirebon menemukan 16 titik reklame di median Jl Cipto yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Reklame. Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon Cicip Awaludin SH mengungkapkan pembahasan yang dilakukan oleh tim teknis untuk membongkar reklame sudah dilakukan. Tapi, hasil kajian tersebut hingga kini tidak ada kejelasan. Padahal, Perda 3/2010 itu merupakan penyesuaian dari aturan yang diberlakukan pada tahun 2010 lalu. Apalagi, di dalam pasal 7 ayat 3 menyebutkan, bahwa dilarang menggunakan bangunan (kontruksi) melintang jalan sebagai sarana penyanggah. \"Waktu itu pemerintah memberi kebijakan pengusaha reklame atau advertising 5 tahun mempersiapkan dan menyesuaikan reklame agar diturunkan sendiri. Tapi sampai sekarang dan batas waktu yang ditentukan habis belum juga dilakukan pembongkaran,\" ujar Cicip, Senin (27/7). Dia mengatakan, pembongkaran reklame di Jl Cipto jangan tebang pilih. “Kami menghitung ada 16 reklame mulai dari perempatan lampu merah sampai pertigaan Gunungsari. Padahal, erda jelas-jelas menyebutkan kawasan tersebut akan dijadikan sebagai area hijau,” ungkapnya. Politisi PDIP itu mengaku selama memverifikasi perkembangan reklame, bahwa Badan Penanaman modal pelayanan perizinan terpadu (BPMPPT) sudah melayangkan tiga kali surat teguran kepada pengusaha. Teguran pertama tanggal 15 September 2014, teguran kedua 11 Desember 2014, teguran ketiga 17 Februari 2015. Teguran dilayangkan karena masa berlaku perizinan berakhir tanggal 31 Desember 2014 dan harus dibongkar. \"Sudah ada teguran tapi masih saja berdiri. Kalau sudah seperti ini, namanya sama saja melecehkan wibawa pemerintah kota Cirebon,” tegasnya. Ditambahkannya, reklame yang ada di median Jl Cipto sudah tak dipungut pajak karena masa berlaku sudah habis. “Harusnya, sejak perda itu disahkan pada tanggal 2 Juni 2010 lalu, seharusnya tanggal 2 Juni 2015 sudah menyesuaikan semua. Tapi ini sudah lewat dari tanggal 2 Juni 2015. Tentunya ini aneh dan menjadi pertanyaan bagi semua pihak,” imbuhnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: