DP Cermati Anggaran PPDB

DP Cermati Anggaran PPDB

Kuota Afirmasi Masih Normatif MAJALENGKA – Jika sekolah di wilayah kota kesulitan menerapkan kuota afirmasi, namun tidak bagi sekolah yang berada di daerah. Khususnya untuk siswa pendaftar dari golongan keluarga miskin prasejahtera. Di SMAN 1 Sumberjaya, pihak sekolah tetap mengakomodasi siswa tersebut guna memenuhi kuota sebagaimana yang telah diamanatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kepala SMAN 1 Sumberjaya, Rustianto Arief Budiman SPd Shut MPd menyatakan tetap mengakomodasi aturan afirmasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pasalnya orientasi kuota afirmasi tersebut untuk pendaftar dari golongan keluarga miskin. “Kami mengakomodir masyarakat tidak mampu sampai ada untuk yatim piatu di lingkungan sekitar. Meski afirmasi ini masih dalam masa transisi, namun kami berupaya untuk menerapkan sebagaimana yang diatur dalam Perbup,” ujarnya Selasa (28/7). Disebutkan Arief, regulasi kuota afirmasi betul-betul didefinisikan dengan jelas. Mulai dari kuota capaian sampai 20 persen sampai orientasi khusus bagi calon peserta didik kalangan tidak mampu. Pihaknya mengaku tidak merasa kesulitan menerapkan kuota afirmasi. “Tetap ketika ada sedikit kekurangan bagi setiap sekolah dalam mencari calon peserta namun itu semua bisa ditoleransi. Karena banyak masyarakat khususnya orang tua belum mengetahui dan memahami sepenuhnya terkait afirmasi. Kita mencoba untuk jemput bola sekaligus sosialisasi, agar dapat memajukan generasi anak didik disamping sekolah memenuhi kuota PPDB,” imbuhnya. Terpisah, sekretaris Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Majalengka H Momon Lentuk MMPd menambahkan, berdasarkan pantauan pihaknya beberapa sekolah di wilayah kota terbilang masih normatif dan sesuai standar dalam menerapkan kuota afirmasi. Disamping itu berkaitan dengan anggaran tentu sesuai dengan Permendiknas Nomor 20. Artinya pendanaan pendidikan itu merupakan tanggung jawab beberapa unsur yaitu pemerintah daerah dan juga masyarakat. “Justru kami masih mencermati PPDB tahun ini melihat dari sisi anggaran. Masing-masing elemen memiliki tanggung jawab saling mendanai. Sejauh anggaran yang dibutuhkan masuk akal dan dikonfirmasikan dengan Disdik serta komite sekolah dan ada berita acara bisa dianggap sah. Adapun tidak sah itu jika meminta bantuan ke masyarakat tanpa konfirmasi dan berita acara,” katanya. PPDB harus melibatkan semua pihak terutama soal anggaran. Pemerintah melaporan dan setiap sekolah harus menganggarkan secara terbuka kepada orang tua peserta didik kemudian muncul kesepakatan. “Menurut kami, masih dianggap wajar dalam penerapan afirmasi tentang kuota maupun anggaran. Karena dalam PPDB itu jangan ada penganggaran untuk pelebihan honor guru yang kaitan dengan tupoksi. Itu baru kita soroti,” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: