KPK Tahan Mantan Mensos

KPK Tahan Mantan Mensos

JAKARTA - Setelah berulang kali menjalani pemeriksaan di KPK, tersangka kasus pengadaan sarung di Depsos (sekarang Kemensos) tahun 2006-2008, mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsah akhirnya ditahan. Kemarin (5/8), Bachtiar digelandang ke rutan Cipinang, usai menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam. Bachtiar usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30. Dia diperiksa sejak pukul 10.00. Saat menuju mobil tahanan, Bachtiar sempat mengungkapkan kekecewaannya. Dia menuturkan, perintah pengadaan sarung bukan berasal dari dirinya. “Sarung (pengadaan) itu bukan perintah Bachtiar. Itu permintaan, ada prosesnya dan itu kita lakukan,”ujar Bachtiar yang kala itu mengenakan kemeja batik bermotif hijau kekuningan. Selain menyangkal memberikan perintah pengadaan, Bachtiar juga membantah bahwa dana pengadaan berasal dari pengelolaan rekening pemerintah pada Kemenkes tahun 2006-200. “Sarung itu dananya dari sumbangan masyarakat. Dana itu sejak saya jadi menteri, saya bukukan dengan baik. Dari dana itulah sumbangan kepada korban bencana alam diberikan,”urainya. Ketika ditanya soal kerugian negara, Bachtiar juga kembali menyangkal. Dia menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya tersebut, bahkan dia mengatakan KPK telah memeriksa soal kerugian tersebut. “KPK sudah periksa itu (Kerugian negara). Dan ada pendapat dari KPK. Yang jelas, dana itu dari masyarakat, bukan dari negara,” tegasnya. Bachtiar sempat meradang ketika tengah berjalan menuju mobil tahanan. Dia merasa terdesak oleh kerumunan wartawan. “Saya jangan didesak-desak. Macam pencuri saja saya ini. Saya ini pejabat negara yang cinta negeri ini, saya bukan pencuri,” hardiknya. Penahanan atas Bachtiar tersebut, dibenarkan pihak KPK. “Dalam pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sarung, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama BC (Bachtiar Chamsyah),” papar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, di gedung KPK, kemarin. Johan memaparkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) untuk pengadaan sarunf sekitar tahun 2006-2008. Kala itu, Bachtiar menjabat sebagai Menteri Sosial. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan lebih dari Rp15,7 miliar. Dalam kasus ini, lanjut Johan, Bachtiar disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain kasus korupsi pengadaan sarung, Bachtiar juga menjadi tersangka dalam dua perkara korupsi lainnya. Yakni, pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Kemensos dalam kurun waktu 2004-2006. KPK mengindikasikan kerugian negara dalam kasus pengadaan sapi senilai Rp3,6 miliar, sementara pengadaan mesin jahit menelan kerugian sebesar Rp 24,5 miliar. (ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: