Aparatur Desa Dilatih Kelola Duit

Aparatur Desa Dilatih Kelola Duit

Harus Kembangkan Aset untuk Kesejahteraan Masyarakat JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan menilai, seluruh aparat kecamatan dan desa perlu memahami peraturan perundang-undangan tentang desa. Termasuk Peraturan Mendagri Nomor 113 Tahun 2014. Menurutnya, Permendagri tersebut mengatur dengan jelas tentang tata kelola keuangan desa. Mulai dari sumber-sumber pendapatan desa, cara mendapatkan sumber keuangan desa, penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan pendapatan desa, serta pemanfaatan aset desa. “Amanat undang-undang adalah agar desa memiliki sumber-sumber pendapatan yang jelas. Itu perlu dikelola guna kemaslahatan masyarakat desa. Selain memiliki sumber keuangan, desa juga memiliki aset yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan desa,” ujar Nata dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bina Pemerintahan Desa, Rabu (29/7). Karena pentingnya aparat kecamatan dan desa memahami aturan tentang desa, Kemendagri kata Nata, tidak hanya menggelar Rakornas. Namun juga menggelar pelatihan terhadap 222.279 aparat desa dan 14 ribu aparat kecamatan di tahun 2015. “Pelatihan ini dimaksudkan untuk menjamin tertib tata kelola keuangan dan aset desa. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa harus memiliki sumber-sumber pendapatan yang jelas dan perlu dikelola, guna kemaslahatan masyarakat. Desa juga harus memiliki aset yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan,” ujarnya. Menurut Nata, pelatihan aparat di tingkat desa dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi yang disalurkan Kemendagri pada 33 provinsi. “Melalui dana dekonsentrasi diharapkan peran dan tugas gubernur selaku pembina penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat provinsi, semakin dimantapkan. Pemprov dan pemerintahan kabupaten/kota diharapkan terlibat secara aktif dalam mendukung program peningkatan kapasitas aparatur ini,” ujar Nata.(gir/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: