Guru JIS Menangi Gugatan di Pengadilan Singapura

Guru JIS Menangi Gugatan di Pengadilan Singapura

NEIL Bantleman (Neil) dan Ferdinant Tjiong (Ferdi), dua guru di Jakarta Intercultural School (JIS), memenangi gugatan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan DR, ibu AL, anak yang disebut korban sodomi yang juga  salah satu murid JIS di Pengadilan Singapura. Dalam vonis putusan dengan nomor perkara 779 tahun 2014 yang diputus pada 16 Juli 2015 lalu, Pengadilan Singapura menyatakan semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AL yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti. Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dolar Singapura. Lalu ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dollar Singapura, karena diduga DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut. Sisca Tjiong, istri Ferdi menyatakan, telah membaca hasil putusan Pengadilan Singapura tersebut melalui pemberitaan di harian di The Straits Times Singapura tanggal 21 Juli lalu. ”Saya bersyukur bahwa kebenaran itu akhirnya ada yang terungkap dengan hasil putusan Pengadilan Singapura. Doa anak-anak saya yang semakin menderita sejak Ferdi ditahan lebih dari 12 bulan lalu mulai terjawab,” kata Sisca kepada wartawan, Rabu (29/7). Dalam pertimbangannya, Pengadilan Singapura menyatakan bahwa pertama, berdasarkan bukti-bukti pada anak (AL) tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu didukung oleh fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan medis dari RS KK Women\'s and Children\'s Hospital yang tidak menemukan luka atau bekas luka di daerah lubang pelepasan anak. Terkait tuduhan kepada JIS, pengadilan tidak menemukan bukti atas tuduhan sekolah menutup-nutupi kasus yang terjadi. Sekolah justru terbukti berinisiatif melakukan investigasi mengenai kejadian ini secara sukarela. Sedangkan Tracy Bantleman (isteri dari guru Neil Bantleman) mengaku menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut. ”Saya percaya putusan itu adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sah. Keputusan Pengadilan Singapura juga membuktikan sesuai bukti-bukti persidangan dan uji medis yang komprehensif, si anak tidak pernah mengalami kekerasan seksual. Semoga keputusan ini dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan,” katanya. Sebelumnya, berkat laporan DR (ibu dari AL) terkait adanya kekerasan seksual terhadap AL, Neil dan Ferdi telah ditetapkan jadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual dan telah divonis selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada April lalu. (ibl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: