Harus Pinjam Blanko dari Subang-Bekasi
Masalah E-KTP yang Tak Pernah Tuntas Pelayanan perubahan data e-KTP kini dihentikan sementara oleh Disdukcapil Kota Cirebon. Hal itu menyusul tidak adanya blanko e-KTP dari Kemendagri. Namun, bagi warga yang baru melakukan perekaman masih bisa dilayani di kantor kecamatan masing-masing. ---------------------------------------------- “SETELAH setelah blanko habis, kita sudah tidak lagi menerima pengajuan pelayanan e-KTP dari kecamatan-kecamatan. Nah yang baru merekam tetap kita layani, tapi kita beri penjelasan mereka tidak bisa langsung dapat e-KTP. Solusinya bagi warga yang membutuhkan administrasi untuk keperluan terterntu. Kita terbitkan surat keterangan,\" jelas Kabid Pencatatan Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon Drs H Agus Muharam MPd kepada Radar, Rabu (29/7). Sejak 15 Mei 2015, Disdukcapil sudah kehabisan blanko e-KTP. Padahal berkas pengajuan pembuatan e-KTP yang sudah masuk terdapat sebanyak 5.000 warga. Akibatnya pelayanan pun menumpuk. Saat itu, pihaknya mengambil solusi untuk meminjam blanko dari daerah lain. Kota Cirebon pun mendapat bantuan blanko dari Kabupaten Subang sebanyak satu outer dan Kabupaten Bekasi sebanyak tiga outer. Satu outer berisi sekitar 1.800 keping. \"Sehingga total kita mendapatkan 7.000 keping blanko,\" sebut Agus. 5.000 berkas yang sempat menumpuk pun bisa terlayani. Sisanya kemudian habis sampai akhir bulan Juni. \"Untuk bulan Juli kita sudah kehabisan dan tidak pernah cetak lagi,\" sebutnya. Namun demikian, permintaan untuk pencetakan e-KTP terus meningkat. Mereka ada yang meminta perubahan data, dan juga ada pengajuan dari warga yang baru melakukan perekaman. \"Pada intinya kami tidak diam, karena KTP ini sangat penting. Kita selalu berusaha,\" tandas Agus. Nah, untuk melayani bagi warga yang terdesak dan membutuhkan e-KTP untuk keperluan tertentu. Pihaknya kemudian mengambil solusi untuk menerbitkan surat keterangan. Itu pun sudah mengacu arahan dari Kemendagri melalui surat edaran. Untuk alur pembuatan e-KTP sendiri, berawal dari surat pengantar dari RT/RW. Kemudian warga merekam data di kantor kecamatan, lalu diajukan pencetakan e-KTP di Kantor Disdukcapil. Saat ini pelayanan e-KTP sudah dikembalikan melalui bidang pencatatan penduduk. Sementara bidang SIAK hanya menjadi pusat database dan juga pembuatan surat keterangan sementara pengganti e-KTP. Penerbitan surat keterangan ini bergantung kebutuhan warga. \"Apabila memang mendesak kita terbitkan,\" jawabnya. Menurutnya, sementara ini di kecamatan sudah tidak lagi menerima setelah stok blanko habis. \"Namun yang baru tetap berjalan, tapi kita tidak menjanjikan pencetakan e-KTP,\" sebutnya. Di lain sisi, Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Sanusi SSos menyebutkan Kota Cirebon setidaknya membutuhkan sebanyak 200 keping e-KTP setiap harinya. \"Ya kita jadi ketergantungan terus. Sebab di Kota Cirebon itu paling tidak membutuhkan 200 keping blanko setiap hari untuk melayani pembuatan e-KTP baru atau perubahan datanya,\" jelas Sanusi. Dia sudah mengusulkan untuk meminta blanko e-KTP sebanyak 60ribu keping e-KTP kepada Mendagri. \"Apakah itu akan dipenuhi atau tidak, bergantung dari kemendagri,\" tambahnya. Kepala Bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Drs Anan Suyitno menyebutkan data e-KTP yang sudah tercetak sejak bulan Desember 2014 terdapat sebanyak 19.083 keping e-KTP. Sedangkan secara keseluruhan, dari mulai bergulirnya program ini ada sekitar 290 ribu lebih. \"Yang pasti setelah kewenangan pencetakan diberikan kepada daerah, kita sudah mencetak sebanyak 19.083. Jumlah itu termasuk e-KTP baru dan juga yang meminta perubahan data,\" sebutnya. Semenjak mengalami kekosongan blanko, Anan mengaku pihaknya sudah menerbitkan 1.042 surat keterangan sebagai penganti e-KTP. Jumlah ini menandakan kebutuhan blanko e-KTP di Kota Cirebon masih cukup banyak. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: