Ratusan Siswa Terancam Telantar

Ratusan Siswa Terancam Telantar

Terjadi di SDN Sutawinangun 1, Imbas Sengketa Lahan KEDAWUNG - Nasib ratusan siswa SDN Sutawinangun 1 Kecamatan Kedawung terancam telantar. Pasalnya pada Rabu (29/7), pihak sekolah menerima surat yang berisikan pengosongan lahan yang digunakan. Pihak sekolah dianggap tidak memiliki bukti kepemilikan dan beroperasi di tanah milik perseorangan. Kepala UPTD Kecamatan Kedawung Siti Ukari mengatakan, surat yang diterimanya itu meminta pihaknya untuk mengosongkan lahan tersebut dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak diindahkan, makan pihak perseorangan itu bakal melakukan pembongkaran paksa. Sontak saja, surat tersebut membuat pihaknya ketar-ketir lantaran selama ini SDN Sutawinangun 1 sudah beroperasi puluhan tahun dan tidak pernah digugat.  \"Apalagi kan kami berdiri di tanah pemerintah. Kemarin saya menerima surat ini, dan dibagian akhir surat itu minta kita harus mengosongkan bangunan, kalau tidak dibongkar paksa,\" jelasnya. Merasa terancam, pihak UPTD pun akhirnya berkonsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon. Dari konsultasi itu diketahui bahwa tanah yang digunakan SDN Sutawinangun 1 itu masih berada di bawah penguasaan pemerintah daerah. \"Kalau harus dikosongkan kami mau dipindahkan ke mana? Ratusan siswa yang bersekolah itu nasibnya bagaimana?\" jelasnya. Pihaknya merasa terancam dengan adanya surat dari pihak perseorangan itu. Mengingat, jika penggugat itu benar-benar melakukan pembongkaran paksa, maka nasib pendidikan ratusan siswa yang bersekolah di SDN 1 Sutawinangun terancam telantar. \"Kasihan siswa-siswi yang tidak tahu kalau memang sampai ada pembongkaran paksa. Dan saya harap hal itu tidak terjadi,\" jelasnya Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Uus Haryadi SH MH menjelaskan, berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Sumber nomor W11.U19/305/HT01.10/2015, ditegaskan bahwa tanah yang digunakan SDN Sutawinangun 1 Kecamatan Kedawung masih berada di bawah penguasaan pemda. Dia menjelaskan, tanah tersebut memang pernah digugat hingga pengadilan. Namun gugatan dari penggugat itu ditolak. \"Saat ada gugatan, hasilnya gugatan para penggugat tidak diterima dan tanah tersebut tetap dalam penguasaan tergugat a quo Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon,\" jelasnya. Kalau pun memang ada pihak yang merasa memiliki lahan di kawasan Tuparev itu, Uus meminta pihak tersebut menempuh jalur hukum. Bukan malah justru mengancam dan melakukan pembongkaran paksa. \"Silakan saja tempuh jalur hukum kalau memang merasa memiliki lahan tersebut,\" jelasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: