Ada Klinik ”Bersaing” dengan Puskesmas
KUNINGAN – Pemandangan menarik terlihat di Jalan Raya Ciawigebang. Tidak jauh dari kantor kecamatan, tampak berdiri sebuah klinik yang berdampingan dengan puskesmas. Dua fasilitas kesehatan tersebut sama-sama menerima pasien rawat inap. Klinik berlantai dua itu telah beroperasi sekitar sebulan. Papan nama sejumlah dokter pun telah berjejer. Bahkan di atas plang nama para dokter, terlihat pemberitahuan surat izin yang telah dikantongi. Menurut salah seorang pegawai yang jaga di meja resepsionis, sejak sebulan itu klinik MH telah menerima pasien. Bukan hanya pasien rawat jalan, melainkan pula rawat inap. “Sudah sebulan beroperasi. Ini klinik rawat jalan dan rawat inap,” ujar pegawai berkerudung itu, kemarin (31/7). Sama dengan puskesmas yang terletak di sampingnya, di klinik itu pun terdapat pelayanan IGD (instalasi gawat darurat). Bagi mereka yang kurang memahami aturan, merasa heran atas adanya layanan tersebut lantaran mirip rumah sakit. “Kok klinik ada IGD ya? Seperti rumah sakit saja. Terus, lokasinya juga berdempetan dengan puskesmas,” kata Lukman (30), salah seorang warga yang kebetulan melintasi Jalan Raya Ciawigebang. Ketika dikonfirmasikan, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Drs H Lili Suherli MSi belum memberikan keterangan secara jelas. Kepada Radar, dirinya mengaku mesti melakukan pengecekan kembali. Sebab, surat permohonan izin di mejanya menumpuk. “Kalau sudah beroperasi mungkin izinnya sudah ada. Apalagi pelayanan kesehatan, di Kuningan kan masih sangat dibutuhkan, melihat rasio kamar perawatan dan jumlah penduduk,” jawab mantan kadis Tata Ruang dan Cipta Karya itu, saat berada di Bandung, Jumat (31/7). Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, H Raji K Sarji MMKes menyebutkan, kewenangan perizinan berada di BPPT. Pihaknya hanya sekadar mengeluarkan rekomendasi semata. Untuk klinik MH di Ciawigebang, imbuhnya, rekomendasi atas nama Dinkes telah dikeluarkan. “Kalau rekomendasi dari kami sih sudah dikeluarkan. Tapi mengenai izinnya, silahkan konfirmasi ke BPPT,” kata Raji. Dia menjelaskan, klinik itu setingkat dengan puskesmas, yakni fasilitas kesehatan dasar. Jika puskesmas merupakan fasilitas kesehatan milik pemerintah, sedangkan klinik milik swasta. Lain halnya dengan rumah sakit yang merupakan fasilitas kesehatan rujukan, klinik ini hanya fasilitas kesehatan dasar. Adanya fasilitas rawat inap bagi klinik, lanjut Raji, tidak menjadi masalah. Begitu juga adanya fasilitas IGD, menurutnya sah-sah saja. Sebab sejauh ini tidak ada aturan yang melarang. Yang penting untuk diperhatikan, tandasnya, jangan sampai melanggar UU Nomor 29/2014 tentang Praktek Kedokteran. “Kalau di klinik ada IGD, sah-sah saja, asalkan tidak menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Praktek Kedokteran,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Dr Ukas Suharfaputra MP sempat dikonfirmasi kaitan dengan izin lingkungannya berupa UKL-UPL. Melalui kasinya, Asep, menyebutkan telah mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL. “UKL-UPL sudah ada rekomendasi dari BPLHD,” jawab Asep. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: