KTP Non Ahmadiyah Belum Terekam
KUNINGAN – Kendati warga muslim atau non-JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) di Desa Manis Lor Kecamatan Jalaksana sudah diberikan KTP, namun masih ada yang terlewatkan. Kemungkinan besar, mereka yang terlewat itu akibat belum terekam. Kepala Desa Manis Lor, Yusuf Ahmadi saat dikonfirmasi bersyukur, sebagian dari warganya kini telah mendapatkan KTP. Mereka yang mendapatkan KTP tersebut tergolong non-JAI. “Jumlahnya kalau tidak salah 654 lembar. Itu untuk non-JAI. Kalau KTP untuk JAI, silahkan konfirmasi saja ke Pak Kepala Disdukcapil,” terangnya, kemarin (31/7). Selaku kepala pemerintahan desa, Yusuf mengatakan, terkait KTP itu, pada dasarnya bersifat pelayanan masyarakat. Sehingga pihaknya berharap semua warga desanya terlayani dengan baik. “Cuma memang, ada permasalahan yang saya kira semua pada tahu dan tidak perlu dijelaskan lagi. Sehingga, sebagian lagi masih ditunda. Kita masih menunggu keputusan yang jelas. Jadi sekali lagi untuk masalah itu lebih baik konfirmasinya ke Kadisdukcapil,” ungkapnya. Ditanya total warga Manis Lor yang wajib KTP, Yusuf perlu mengecek kembali ke kaur yang membidangi. Begitu pula angka JAI dan non-JAI. Namun, untuk warga non-JAI yang baru saja menerima KTP, ternyata masih ada yang tertinggal. “Setelah diklarifikasi (warga non-JAI, red) yang menerima KTP elektronik kemarin itu belum semuanya. Masih ada yang tertinggal. Kelihatannya nanti akan diberikan secara bertahap. Mungkin ada yang belum terekam,” jelasnya. Pada saat pengajuan KTP, memang pihaknya tidak membedakan antara warga JAI dan non-JAI. Semuanya disampaikan sebagai bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakatnya. Mungkin dari situlah, sambung dia, yang menjadi salah satu penyebab adanya warga non-JAI yang terlewatkan menerima KTP. Sementara itu, Kepala Disdukcapil, Drs H KMS Zulkifli MSi sempat menyebutkan data warga wajib KTP di Manis Lor tempo hari. Angkanya mencapai sekitar 4.000 orang. Khusus untuk warga JAI mencapai 2.772 jiwa dan selebihnya warga non-JAI. Waktu itu, Zul juga mengungkapkan, warga JAI di luar Kuningan masih bisa mendapatkan KTP dengan bubuhan Islam pada kolom agama. Mungkin karena di Kabupaten Kuningan terdapat basis Ahmadiyah, maka pemerintah pusat menundanya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: