Pasangan Cabup Masih Belum Aman
Bisa Gugur Kalau Tak Lengkapi Berkas Pendaftaran INDRAMAYU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu telah mengumumkan hasil tes kesehatan dan hasil verifikasi berkas persyaratan dari pasangan calon bupati. Pasangan Toto Sucartono SE MBA-Drs H Rastawiguna (THR) dan Pasangan Hj Anna Sophanah-Drs H Supendi (Andi), dinyatakan lolos tes kesehatan. Sementara hasil verifikasi berkas pendaftaran, kedua pasangan calon masih harus melengkapi sejumlah berkas. Ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan mengatakan, dengan kondisi seperti sekarang ini, pasangan cabup masih belum aman. Diantara mereka atau bahkan kedua pasangan bisa saja gugur, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tak bisa melengkapi berkas persyaratan. Bahkan pendaftaran harus diulang apabila ternyata hanya ada satu pasangan yang lolos atau tidak ada yang lolos sama sekali. “Sesuai PKPU 12/2015, apabila hanya ada satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon, tentunya kita akan lakukan sosialisasi, untuk kemudian buka pendaftaran kembali selama tiga hari. Kalau tetap tidak ada akan diundur hingga tahun 2017,” terang Odon, sapaan akrabnya, Selasa (4/8). Sementara Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Indramayu, Murtiningsih Kartini SH MH menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan hingga tanggal 3 Agustus 2015, berkas persyaratan kedua pasangan calon, baik THR maupun Andi masih belum lengkap. Kedua pasangan calon memang masih belum aman. Murti berharap dari kedua pasangan calon bisa segera melangkapi dengan batas akhir tanggal 7 Agustus 2015. Dikatakan Murti, hasil verifikasi telah disampaikan kepada kedua kubu, Selasa (4/8). Untuk pasangan Hj Anna Sophanah-Supendi, hasil verifikasi telah disampaikan kepada H Rasita. Sementara untuk pasangan Toto Sucartono-H Rastawiguna, hasil verifiksai telah disampaikan langsung kepada H Sirodjudin SP selaku ketua tim sukses. Menyinggung tentang kekurangan persyaratan dari kedua pasangan calon, Murti menjelaskan bahwa kekurangan tersebut pada umumnya masih dalam proses karena berhubungan dengan pihak ketiga. Diantaranya belum ada SK dari PN tentang bebas dari tanggungan utang. Kemudian surat pernyataan LHKPN dari KPK, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, serta laporan fiskal bebas tunggakan pajak. “Diantara kekurangan tersebut harus segera dilengkapi, karena kalau hingga batas waktu yang ditentukan belum juga dilengkapi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur,” tandasnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: