Polisi Panggil Edi Junaedi

Polisi Panggil Edi Junaedi

PASCA geger pernyataan Ketua GN GakHam Kabupaten Kuningan, Edi Junaedi yang mengaku diculik orang tidak dikenal dari rumahnya, polisi langsung bergerak dengan memanggil Edi. Pria yang tinggal di Blok A5 Perumahan Kuningan City View, Dusun Manis, Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan tersebut dipanggil Unit IV Sat Intelkam Polres Kuningan. Edi datang ke Sat Intelkam pukul 13.30 dan langsung menuju ruang Unit IV. Pemeriksaan terhadap Edi sendiri dilakukan tertutup sehingga tidak diperoleh keterangan materi apa saja yang ditanyakan polisi terhadap Edi. Kapolres Kuningan, AKBP Joni Iskandar SIK melalui Kasat Intelkam, AKP Shalehudin mengatakan, pemanggilan oleh polisi terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di media massa yang mengaku menjadi korban penculikan, Jumat (31/7) dini hari pekan lalu. Kendati Edi tidak melaporkan kejadian yang dialaminya, namun kepolisian mempunyai kewajiban untuk melakukan pengusutan. Apakah pengakuan Edi nantinya benar atau tidak, tergantung dari hasil penyelidikan petugas melalui permintaan klarifikasi secara langsung. “Ya memang tadi (kemarin, red) kami sudah memanggil Edi untuk dimintai keterangan seputar pengakuan penculikan yang dialaminya. Pemanggilan ini sifatnya non pro justicia. Artinya, kendati tidak ada laporan resmi dari Edi, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk mengusutnya demi kenyaman masyarakat. Terlebih pengakuan Edi sudah menjadi konsumsi publik lantaran dimuat di media massa. Jadi, agar masyarakat tidak resah, maka kami memanggil Edi untuk diklarifikasi kebenaran pengakuannya,” tegas Shalehudin kepada Radar, kemarin (5/8). Shalehudin mengatakan, pemanggilan Edi untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. “Diwawancara oleh kita, hasilnya belum diketahui. Belum, belum dia belum laporan resmi. Ini antisipasi karena dikhawatirkan jadi opini masyarakat, bahwa Kuningan itu katanya tidak kondusif atau tidak aman. Jadi, apakah betul kejadian itu memang ada atau tidak. Sementara kita mengambil langkah masih non pro justicia, kalau sudah laporan resmi nanti kan bukan non pro justicia. Sementara yang menangani Unit IV,” ungkap Kasat Intelkam. Shalehudin juga meminta masalah ini tidak terlalu dibesar-besarkan karena peristiwanya masih dalam pendalaman. “Kuningan ini kondusif dan tidak usah dibesar-besarkan dulu. Nanti kalau sudah ketahuan jelas peristiwa ini betul terjadi atau tidak, karena hasil dari saya baca di media juga kan tetangga tidak tahu, ketua RT tidak, petugas jaga di sana dua orang katanya paling cuma ada kucing yang bertengkar,” ujarnya. Ditanya tentang kemungkinan dilakukan olah TKP oleh kepolisian, Shalehudin menjawab bahwa itu mungkin bisa dilakukan jika kasusnya sudah masuk ke tahap pro justicia. “Mungkin begini, olah TKP itu bisa dilakukan jika sudah pro justicia. Hanya mungkin kami dari pihak intelejen, kalau di Reskrim mah pra rekontruksi. Mungkin nanti kalau sudah diadakan wawancara, dengan Pak Edi ingin lihat situasi di sekitar rumahnya bagaiamana. Mungkin benar atau mungkin tidak. Karena peristiwa itu, Pak Edi-nya sendiri belum lapor secara resmi,” jelas dia. Dia melanjutkan, kepolisian tengah mendalami pernyataan Edi. “Nanti kita lihat kalau bikin sensasi, ya mungkin setiap tindakan orang harus ada tanggung jawabnya. Karena belum lapor ya, terus kalau sudah lapor ternyata tidak benar, berarti laporannya palsu. Ini kan belum lapor, tapi karena sudah ada opini di masyarakat, ya mungkin ada ini juga. Kami nggak tahu juga mau digimanain karena belum ada laporan resmi,” katanya. Shalehudin menambahkan, setiap orang memiliki tanggung jawab masing-masing dengan perbuatan yang dilakukannya. Termasuk juga dengan Edi. “Nanti kita lihat sampai sejauh mana akibat statemen dari yang bersangkutan itu. Apakah Kuningan jadi resah, betul atau tidak. Kalau membuat resah harus ada tanggung jawabnya,” pungkasnya. (ags) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: