Rekomendasi Tak Digubris, Lapor Presiden

Rekomendasi Tak Digubris, Lapor Presiden

Bentuk Komisi Kejaksaan untuk Berantas Mafia Kasus JAKARTA - Komisioner Ko­­mi­­si Kejak­saan yang baru sa­ja dilan­tik Presiden Joko Wi­dodo (Jokowi) kemarin ber­tekat meningkatkan profe­sionalisme jaksa. Hal itu untuk memenuhi amanat Presiden Jokowi agar komisi bisa mem­benahi Korps Adhiyaksa seca­ra massif, mulai dari profe­sionalisme, manajerial, refor­masi organisasi, hingga pengem­­bangan sumber daya manusia (SDM) jaksa melalui berbagai pelatihan. Presiden Jokowi kemarin melantik sembilan komisioner Komisi Kejaksaan, yakni Sumarno selaku ketua, Erna Ratnaningsih selaku wakil ketua, dan anggota terdiri dari Indro Sugianto, Ferdinand T Andilolo, Pultoni, Barita L Simanjuntak, Yunni Artha Manalu, Yuswa Kusuma, dan Tudjo Pramono. Pembenahan di tubuh Kejaksaan memang mendesak. Bahkan, dalam peringatan Hari Bakti Adhiyaksa pada 22 Juli lalu, Presiden Jokowi melontarkan kritik yang sangat keras ke aparat Kejaksaan terkait praktik pemerasan dan tindakan memperdagangkan perkara atau penuntutan. “Jangan jadikan tersangka sebagai ATM (mesin penghasil uang),” tegasnya. Anggota Komisi Kejaksaan Indro Sugianto mengakui, keberadaan mafia kasus dalam sistem peradilan di Indonesia menjadi perhatian serius Komisi Kejaksaan. Karena itu, peningkatan profesionalisme dan etika di tubuh aparat jaksa menjadi salah satu tugas utama. “Kami juga berjanji untuk memberantas mafia kasus,” ujarnya. Menurut Indro, Komisi Kejaksa­an memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi berupa sanksi kepada jaksa yang dinilai tidak profesional. Lantas, bagaimana ji­ka nan­tinya rekomendasi itu menda­pat penolakan dan tidak ditaati oleh Kejaksaan? “Tentu, kami akan laporkan ke presiden selaku atasan Komisi Kejaksaan,” katanya. Bagaimana tanggapan Jaksa Agung HM Prasetyo? Ditemui usai menyaksikan pelantikan Komisi Kejaksaan, mantan politikus Partai Nasdem ini berjanji untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Kejaksaan. “Kami akan serius menindaklanjuti,” ucapnya. Menurut Prasetyo, pihaknya juga akan terbuka dan memberi akses kepada Komisi Kejaksaan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja jaksa. Bahkan, dirinya akan terbuka untuk meminta pan­dangan maupun pendapat Komi­si Kejaksaan jika ada langkah strategis yang hendak diambil. “Jadi, Komisi Kejaksaan ini bisa menjadi second opinion untuk kami,” katanya. (owi/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: