Jamaah Umrah Akhirnya Dipulangkan

Jamaah Umrah Akhirnya Dipulangkan

Ditahan di Brunei Kedapatan Bawa Bom Ikan JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah membebaskan Rustawi Tomo Kabul, warga Indonesia (WNI) yang ditanggap pada 2 Mei 2015 di Bandara Brunei karena membawa bom ikan. WNI asal Malang, Jawa Timur itu terpaksa merelakan kesempatan umrah karena harus menjalani pemeriksaan di Brunei. Hal tersebut dijelaskan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal. Rencananya Rustawi akan dipulangkan Sabtu, (8/8) mendatang. “Direncanakan RTK akan diterbangkan langsung dari Bandar Seri Begawan ke Surabaya pada hari Sabtu (8/8) (hari ini,red),” jelas Iqbal kepada wartawan di Jakarta. Iqbal menerangkan, pihaknya telah melakukan pendampingan sejak Rustawi ditangkap. Hal itu diberikan guna memastikan hak-hak hukum pada tersangka dipenuhi, selain mengusahakan pembebasan lansia itu. KBRI di sana juga telah menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan di persidangan bagi Rustawi. “Bahkan Menlu Retno melakukan komunikasi langsung dengan Menlu Kedua Brunei, Dato Lim Jock Seng, guna mengupayakan akses kekonsuleran bagi RTK dan sekaligus mendorong proses pembebasannya,” terang Iqbal. Sekedar info, Rustawi Tomo Kabul (RTK) bersama dua WNI lainnya ditangkap di Bandara Internasional Brunei pada hari Sabtu, 2 Mei 2015. Mereka ditahan saat transit menuju Jeddah untuk melakukan Umroh. Ketiga WNI tersebut berasal dari Malang, yaitu Rustawi Tomo Kabul (63), Pantes Sastro Prajitno, istri Rutawi dan Bibit Hariyanto Dai yang merupakan Ketua Rombongan. Sidang RTK telah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, yaitu tanggal 4 Mei, 11 Mei, 25 Mei, 8 Juni, 22 Juni dan 6 Juli dan 5 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Magistrat, Brunei Darussalam. Namun, selama sidang ke-1 hingga sidang ke-6, hakim belum menetapkan vonis karena hasil tes laboratorium atas benda berbahaya tersebut belum diterbitkan secara resmi dan harus dilakukan di Singapura. Pada sidang ke-4 tanggal 8 Juni 2015, RTK diberikan status tahanan luar dengan jaminan hingga ditetapkannya vonis oleh hakim. Tahanan luar tersebut adalah permintaan KBRI BSB melalui pengacara. Selama menjalani tahanan luar RTK ditampung di shelter KBRI BSB. Pada Sidang ketujuh tanggal 5 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Magistrat, Brunei Darussalam, hakim memutuskan untuk membebaskan RTK dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terkait penyelundupan benda-benda berbahaya (high explosive items) tersebut. (adn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: