Tahun Depan Baru Bisa Mutasi Pejabat

Tahun Depan Baru Bisa Mutasi Pejabat

Ada 83 Pejabat Pensiun, Mayoritas Eselon V KUNINGAN - Untuk sementara waktu hingga akhir tahun 2015, Pemkab Kuningan kemungkinan tidak akan melakukan rotasi atau mutasi pegawai. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada posisi jabatan yang kosong, dan pejabatnya baru akan pensiun tahun depan. Di tahun 2016 mendatang, tercatat ada 83 posisi yang kosong ditinggalkan pensiun oleh pejabatnya. Antara lain golongan 3A atau eselon III sebanyak 6 orang yang pensiun. Kemudian eselon III golongan 3B ada 12 posisi. Sisanya eselon IV golongan IVA dan IVB serta eselon V setingkat Kaur di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kuningan Drs Uca Somantri MSi melalui Kabid Bangrir Drs Ade Priatna menjelaskan, mutasi dan pengisian jabatan baru bisa dilakukan di tahun depan lantaran banyak pejabatnya yang pensiun. “Untuk tahun ini tidak mungkin dilakukan karena tidak ada satupun pejabat yang pensiun. Tahun depan ada 83 posisi yang kosong mulai eselon V hingga tiga. Pejabat eselon tiga yang pensiun yakni setingkat kabag, sekdis dan juga ada yang menjabat sebagai camat,” katanya kepada Radar, kemarin. Melihat jumlah pejabat yang pensiun di tahun depan cukup banyak, kata Ade, kemungkinan besar akan menarik ratusan pejabat lainnya. Jadi, bukan hanya mengisi 83 posisi saja yang lowong melainkan posisi di bawahnya juga akan diisi oleh pejabat baru yang berada di bawahnya. Itu berarti jumlah pejabat yang naik eselon bisa mencapai ratusan. Karena itu, dia memperkirakan mutasi dan rotasi bisa dilakukan sebanyak dua kali, mengingat jumlahnya yang cukup banyak. “Para pejabat yang akan pensiun di tahun 2016 itu sebenarnya harus pensiun di 2014. Namun karena saat itu ada aturan baru yakni bagi eselon V sampai III masa kerjanya ditambah dua tahun, maka mereka baru pensiun tahun depan. Kemudian juga ada moratorium dari pemerintah pusat, di mana pemkab tidak boleh melakukan rotasi pejabat hingga akhir tahun. Selama moratorium itu diterapkan, daerah harus menyetorkan database para pejabatnya ke pemerintah pusat. Ini untuk tertib administrasi. Kami di daerah menuruti instruksi dari pusat,” terang Ade. Dia juga mengungkapkan jika mutasi khusus eselon II baru bisa dilakukan di tahun 2018. Sebab mayoritas pejabat eselon II mendapat penambahan masa kerja sampai empat tahun. Di lingkup pemkab sendiri, sejumlah pejabat eselon II banyak yang pensiun di tahun 2018. “Untuk mutasi pejabat eselon II baru bisa digelar tiga tahun dari sekarang. Itu karena masa jabatan mereka baru habis 2018. Di tahun itu, ada beberapa pejabat eselon II yang pensiun. Seperti Drs Yosep Setiawan MSi (sekda), Drs H Kamil Ganda Permadi MM (kepala Inspektorat), Dra Hj Triastami MSi yang menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan serta sejumlah pejabat eselon II lainnya,” tutur pria berkaca mata minus tersebut. Menurut Ade, ada hal menarik dari mutasi eselon II mendatang. Dalam mutasi itu akan dilakukan open bidding serta pengisian jabatannya secara terbuka. Proses ini akan berbeda dengan mutasi sebelumnya. “Ini untuk transparansi dan keobjektifan dalam penempatan pejabat. Nantinya akan dilakukan secara terbuka dan menggunakan open bidding. Para pejabat eselon II yang cakap dan memiliki kemampuan serta integritas tinggi akan saling bersaing secara terbuka. Hanya saja dalam penyaringannya nanti tetap melibatkan Baperjakat,” papar dia. Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi saat ditanya Radar membenarkan jika dirinya baru akan pensiun tahun 2018 mendatang. Sebelum ada penambahan usia kerja, dirinya serta sejumlah pejabat eselon dua lainnya pensiun tahun 2014. “Ada penambahan usia kerja hingga empat tahun untuk eselon II. Kemudian bagi pejabat di bawah eselon II penambahan usia kerjanya dua tahun. Pejabat eselon II yang pensiun di tahun 2018 mendatang kalau tidak salah jumlahnya ada 7 atau delapan orang. Untuk lengkapnya silakan tanya langsung ke BKD,” jawab Yosep. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: