Soal Anggaran Pembangunan Pasar

Soal Anggaran Pembangunan Pasar

Pemdes Ujunggebang Tuntut Transparansi, Pengelola Tidak Tahu  SUSUKAN – Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ujunggebang mempertanyakan anggaran pembangunan pasar tradisional. Karena anggaran pasar tradisional yang baru diresmikan di Desa Ujunggebang tersebut terkesan tidak teransparan. “Saat musyawarah ketua koperasi sekaligus pengelola pasar mengatakan, kalau anggaran dari APBD Kabupaten untuk pembangunan pasar itu sebesar Rp280 juta. Tetapi saya kaget saat pasar tradisional itu diresmikan bupati, kepala Dinas Koprasi menyampaikan, jika anggaran dari APBD kabupaten  Cirebon sebesar Rp305 juta,” kata Ketua BPD Ujunggebang, Darsono, kepada wartawan di ruang kerjanya, Minggu (9/8). Pihaknya merasa dibingungkan, karena ucapan yang disampaikan ketua koperasi jauh berbeda dengan kepala Dinas Koperasi dalam pelaporannya di hadapan bupati saat peresmian pasar. Pasar tradisional itu berdiri di atas tanah kas desa. Sehingga menurutnya, pengelola pasar sekaligus ketua koperasi Desa Ujunggebang transparan kepada pemerintahan desa dan BPD. “Selain jumlah anggaran yang jauh berbeda, jumlah kios juga perlu dipertanyakan. Karena dalam pelaporan kepala Dinas Koperasi, jumlah kios yang ada di pasar itu sebanyak 210 kios dengan ukuran 3x3 meter, tetapi kenyataannya kios yang ada di pasar tradisional itu hanya ada 20 kios saja,” tegasnya. Pihaknya hanya berharap adanya keterbukaan dari pengelola pasar. Karena anggaran pembangunan pasar itu tidak sedikit. Di mana sumber anggaran dari Kementerian Koperasi saja sebanyak Rp900 juta dan dari APBD Pendamping 2015 sebesar Rp305 juta. “Kami hanya ingin pihak koperasi yang mengelola pasar lebih transparan. Karena pembangunan pasar ini sudah 100 persen. Bahkan sudah diresmikan Bapak Bupati Cirebon,” ungkapnya. Kuwu Desa Ujunggebang Kasudin membenarkan apa yang di sampaikan ketua BPD. Pihaknya juga menyesalkan hal tersebut. Padahal pasar itu berdiri di atas tanah kas desanya. Sementara menurutnya, pihak pengelola pasar belum melakukan kontrak perjanjian serah guna dengan pemerintah desa. “Kontrak perjanjian dengan pihak desa saja sampai saat ini belum dibuat. Berapa tahun kontraknya, harganya berapa, karena itu tanah kas desa yang sudah ada aturannya. Kami hanya meminta pihak terkait untuk segera melakukan pengecekan kembali terhadap anggaran pasar tersebut,” tuturnya. Sementara itu, secara terpisah ketua koperasi sekaligus pengelola pasar, Suyanto, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya hanyalah pengesub yang mendapat proyek dari PT (perseroan terbatas) pemenang lelang pasar tersebut. “Saya hanya pekerja yang mendapatkan (proyek, red) dari PT yang mendapat lelang. Dan anggaran yang saya terima hanya sebesar Rp280 juta. Itu pun dengan bertahap. Sehingga saya tidak tahu kalau dari APBD kabupaten mencapai 305 juta,” akunya. Suyanto pun menjelaskan, dalam pembangunan pasar itu semuanya sudah ada kesepakatan hitam di atas putih dengan pemerintah desa. Pihaknya pun tidak memberanikan diri untuk melakukan hal tersebut, jika tidak ada perjanjian. “Semua MoU (memorandum of understanding) sudah ada, Mas. Malah dihadiri dari pihak BPD juga, terkait kontrak bagi hasil dengan pemerintahan desa,” ungkapnya. Sebelumnya, Bupati Drs Sunjaya Purwadisastra meresmikan pasar tradisional di Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Rabu (5/8). Sunjaya menyebutkan, pasar tersebut dibangun di atas tanah seluas 1.700 m2 yang dikelola koperasi desa. Pasar tradisional itu memiliki 210 kios dengan ukuran 3x3 m2, 1 los dengan ukuran 10x40 m2 dan satu kantor yang berukuran 6x6 m2. (arn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: