Proyek Tertutup Timbulkan Kecurigaan
KUNINGAN – Sikap tertutup yang ditunjukkan pelaksana proyek pembangunan Waduk Cileuweung memunculkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Selain dari praktisi media, reaksi tersebut datang dari para pemerhati sosial politik. “Sikap protektif seperti itu tidak mustahil akan memunculkan berbagai asumsi dan prasangka negatif. Apa yang sesungguhnya terjadi di balik pembangunan waduk tersebut?” ketus Aktivis F-Tekkad, Soejarwo kepada Radar, kemarin (10/8). Dengan memasang sikap protektif, lanjutnya, sudah barang tentu akan menimbulkan kecurigaan dari banyak pihak. Sebab, rasa ingin tahu masyarakat, khususnya mereka yang terkena dampak langsung dari kehadiran waduk, sangat sulit diperoleh. “Jika media saja mendapat kesulitan untuk mengakses informasi terkait pembangunan waduk tersebut, tentunya masyarakat umum akan lebih sulit,” tandasnya. Bagi penguasa di Kuningan, baik yang duduk di lembaga eksekutif maupun legislatif diharapkan segera turun tangan guna menyikapi sikap tertutup pelaksana pembangunan. “Dan yang terpenting segala hal yang menjadi hak masyarakat yang tersisihkan oleh waduk dapat segera diselesaikan sehingga tidak ada masyarakat yang termarginalkan. Sudah menjadi kewajiban penguasa daerah untuk melindungi segala hak rakyatnya,” pinta Jarwo, sapaannya. Terpisah, soal pembebasan lahan kehutanan mendapat penjelasan dari Kaur Hukum Agraria Perum Perhutani KPH Kuningan, Rusadi. Dia menyebutkan, izin prinsip dari Menteri Kehutanan RI sudah turun. Untuk tanah penggantinya pun sudah disediakan. “Jadi kan gini, total tanah kehutanan itu seluas 115,39 hektare yang akan dibebaskan. Ada dua macam, pertama, pinjam pakai dan kedua tukar menukar. Untuk pinjam pakai, izin prinsipnya sudah ada untuk seluas 19,08 hektare. Selebihnya kita masih menunggu,” terang Rusadi. Kawasan hutan tersebut akan menjadi genangan air waduk dan juga digunakan untuk sarana waduk lainnya. Khusus untuk lahan pinjam pakai, sudah dihitung berapa nilai tegakkan pohonnya sesuai dengan tarif. Sebagian besar pohon jati. Untuk tanah pengganti, menurutnya, sudah disiapkan di wilayah Sukadana dan Cihirup Kecamatan Ciawigebang. Dalam proses pembebasan itu, Rusadi mengatakan, sudah sesuai prosedur. Perhutani memberikan dukungan sepanjang tidak merugikan dan mengurangi kawasan hutan. Sehingga dalam persoalan tersebut pihaknya menegaskan tidak ada masalah. “Untuk tukar menukar pun prosedurnya sudah ditempuh, tinggal menunggu izin prinsip dari Menhut saja,” ucapnya didampingi Humas Perhutani, Dani. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: