Rastawiguna Diisukan Mundur

Rastawiguna Diisukan Mundur

Bila Benar, Terancam Sanksi Pidana dan Denda Rp50 M INDRAMAYU– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indramayu yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang masih sangat mungkin untuk diundur. Apabila salah satu pasangan calon tidak lolos dalam verifikasi ulang yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu, hanya akan tersisa satu pasangan calon dan kondisi ini memungkinkan pelaksanaan pilkada diundur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 12/2015. Belakangan beredar kabar bakal calon wakil bupati yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Drs H Rastawiguna, akan mundur dari pencalonan. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (11/8), pendamping bakal calon bupati Toto Sucartono SE MBA ini tak secara langsung menjawab perihal isu pengunduran diri. Rasta hanya membenarkan dirinya sudah menerima tanda terima berkas persyaratan dari KPU. Ditanya tentang statemennya yang menyatakan kalau berkas persyaratan pasangan Toto Sucartono-H Rastawiguna belum lengkap, ia enggan berkomentar. Rasta bahkan mengatakan kalau itu hanyalah bahasa wartawan saja. “Yang pasti saya saat ini masih berada di Jakarta. Kita tinggal tunggu saja hasil verifikasi ulang dari KPU, apakah berkas persyaratan kami sudah sesuai atau dianggap tidak memenuhi syarat,” ujar Wakil Bendahara DPP PKB ini. Ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan mengatakan, kedua pasangan bakal calon bupati sudah menyerahkan kekurangan berkas pendaftaran hingga hari terakhir, 7 Agustus lalu. Dari seluruh berkas yang masuk selanjutnya akan diteliti ulang. Apabila ada berkas yang meragukan, KPU akan melakukan klarifikasi kepada institusi terkait. Bila dari hasil klarifikasi ditemukan berkas yang tidak sesuai, tentunya paslon akan dicoret dan dianggap tidak memenuhi syarat. “Penelitian ulang berkas ini akan kami lakukan selama tujuh hari sampai tanggal 14 Agustus 2015. Apabila semuanya ternyata sudah memenuhi syarat, pasangan calon bupati akan ditetapkan pada tanggal 24 Agustus,” tandas Ramdlan. Terkait adanya calon yang mengundurkan diri, UU 8/2015 pasal 191 telah mengatur hal itu. Bila sengaja mundur pasca mendaftar, pasangan calon tersebut terancam pidana dan denda yang cukup berat. Cabup/cawabup yang mundur bisa dikenakan sanksi pidana sesingkat-singkatnya 24 bulan paling lama 60 bulan dan denda Rp25-50 miliar. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: