Cabup/Cawabup Tak Bisa Mundur
Rasta Mengaku Belum Serahkan Berkas ke KPU INDRAMAYU– Menyikapi adanya isu calon bupati/wakil bupati yang berencana mengundurkan diri, Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu, Drs H Madri menjelaskan, kalaupun benar akan mengundurkan diri, prosesnya sudah terlambat. Sesuai dengan Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2015, pasal 6 ayat 7, calon atau pasangan calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan ke KPU, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran. “Jadi sesuai pasal tersebut mereka tidak bisa mengundurkan diri. Apalagi mereka juga telah menandatangani formulir BB 1 (surat pernyataan calon), dimana isinya diantaranya tidak akan mengundurkan diri. Dan tandatangan ini juga diatas materai,” tandas Madri, kepada Radar, Rabu (12/8). Ditambahkan Madri, dalam PKPU 9/2015 ayat 8 juga disebutkan, dalam hal calon atau pasangan calon mengundurkan diri, parpol atau gabungan parpol yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan atau pasangan calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. Sementara apabila ada calon atau pasangan calon yang menyatakan mengundurkan diri, KPU juga tidak akan mengabulkan begitu saja. KPU terlebih dahulu akan memanggil parpol pengusung calon yang bersangkutan. Apakah pengunduran diri mereka memang telah direstui oleh partai pengusung atau hanya bersifat individual. Madri menambahkan, saat ini KPU masih terus melakukan verifikasi ulang terhadap berkas persyaratan pasangan bakal calon bupati dan akan berlangsung hingga tanggal 14 Agustus 2015. Menurutnya, apabila semua berkas ternyata sudah lengkap dan sesuai, pasangan calon akan ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2015. Namun sebaliknya, apabila masih ada yang tidak memenuhi syarat, KPU akan membuka pendaftaran kembali. Di tempat terpisah, calon wakil bupati yang diusung PDI Perjuangan, PKB dan Nasdem, Drs H Rastawiguna justru mempersoalkan berkas pencalonan yang sedang diverifikasi KPU. Rasta mengaku, dirinya tak pernah menyerahkan berkas apapun kecuali ketika mendaftar. Termasuk ketika KPU menyatakan ada kekurangan berkas, dirinya hingga kini belum menyerahkan berkas yang diminta untuk proses verifikasi. Anehnya, KPU Indramayu justru menyatakan bahwa berkas pasangan Toto Sucartono-Rastawiguna sudah lengkap dan sedang diverifikasi ulang. “Itu berkas dari mana? Dua berkas persyaratan masih ada di rumah saya dan belum diserahkan ke KPU,” tutur Rasta. Rasta menduga, ada oknum yang memalsukan berkas persyaratan miliknya. Padahal, berkas tersebut sifatnya otentik dan dikeluarkan lembaga hukum. Ruswa merinci, berkas yang diminta KPU untuk kelengkapan verifikasi yakni, surat keterangan pajak dan surat keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan Negeri Indramayu. “Dua berkas itu masih ada di saya. Tapi kenapa KPU mengaku sudah menerima berkas secara lengkap?” tanya Rasta. Terkait kabar pengunduran dirinya, Rasta lagi-lagi tak membantah maupun membenarkan. Rasta berkilah, saat ini masih mengusut oknum yang diduga telah memalsukan tandatangannya, agar persyaratan yang diterima KPU lengkap semua. Sebab, ada dugaan kalau ada orang yang sengaja melakukan hal ini karena tak mau pilkada diundur. “Yang jelas saat batas verifikasi ditutup pada tanggal 7 Agustus lalu, kedua berkas itu masih dalam proses, tapi anehnya saat itu KPU telah menerima perbaikan berkas dan dinyatakan lengkap,” tandasnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: