Bakal Calon Kuwu Deklarasi Damai
Seluruh bakal calon (balon) kuwu se-Kecamatan Gegesik melakukan deklarasikan damai dalam rapat koordinasi pemilihan kuwu (pilwu) serentak, Kamis (13/8). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Panunggul, itu untuk meminimalisasi dampak ekses dan keributan saat pemilihan. Sebanyak 18 balon kuwu dari tujuh desa di Kecamatan Gegesik terlibat dalam deklarasi damai. Dalam deklarasi damai dinyatakan, setiap balon kuwu agar menerima dengan iklas apabila kemudian nanti tidak lolos dalam verifikasi maupun tahapan pilwu berikutnya. Deklarasi damai disaksikan seluruh panitia sebelas dan pejabat kuwu. Kesepakatan damai tersebut ditandatangani unsur muspika Gegesik yang juga disaksikan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakan dan Pemerintahan desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon dan staf bupati bagian hukum pemerintahan. Kepala BPMPD Adang Kurnia menuturkan, deklarasi damai tersebut agar balon kuwu memegang komitmen untuk penyelenggaraan pilwu damai. Karena kesepakatan damai sangat penting untuk menentukan kesuksesan pilwu serentak di Kabupaten Cirebon. Pihaknya berharap, balon kuwu agar bisa saling menghormati satu sama lain dan melaksanakan tahapan pilwu sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Hal ini dilakukan agar bakal calon kuwu memegang komitmen sesuai ketentuan untuk melaksanakan pilwu yang kondusif, aman, nyaman, tertib dan tertram sukses,” katanya di hadapan wartawan, Kamis (13/8). Menurut Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Pemerintahan, Hendra Nirmala, masalah yang krusial dalam pilwu biasanya menyangkut balon yang tidak lolos verifikasi maupun calon yang tidak menang dalam pemilhan. Karena biasanya yang kalah akan mencari kesalahan bakal calon lain yang menang dalam pemilihan. “Agar para balon taat kepada peraturan perundang-undangan yang menciptakan ketentraman dan ketertiban serta kondusivitas dalam semua tahapan pilwu, balon kuwu harus ikhlas jika memang tidak lolos dalam tahapan verifikasi,” jelasnya dalam sambutan. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: