Dana Pilwu di Desa Ciledug Tengah Kurang
CILEDUG - Terkait kekurangan anggaran pilwu (Pemilihan Kuwu) yang telah ditetapkan Pemkab Cirebon sehingga menimbulkan gejolak. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) pun meminta adanya payung hukum dari Pemkab Cirebon jika memang membolehkan anggaran Desa dipergunakan untuk anggaran kekurangan pilwu. Sebab panitia pilwu atau BPD tidak ingin terjebak dalam kasus hukum, apabila menggunakan anggaran desa untuk pilwu. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPD Ciledug Tengah Muhammad Thamrin kepada Radar Cirebon. Dirinya mengatakan, di desanya mendapatkan anggaran pilwu sebesar Rp52 juta dirasa sangat kurang. “Yang perlu saya garis bawahi dalam anggaran tersebut tidak ada pos konsumsi dan juga transport panitia. Karena untuk konsumsi dan transport itu juga bisa berjumlah puluhan juta,” kata dia. Menurut Thamrin, jika Pemkab Cirebon memperbolehkan menggunakan anggaran desa untuk menutupi kekurangan anggaran pilwu, maka pihaknya meminta adanya payung hukum terkait hal tersebut. “Kalau Pemkab Cirebon memperbolehkan, maka kami minta ada payung hukumnya. Karena jujur saja, penggunaan anggaran desa ini banyak pengawasan, dan juga harus ada beberapa pos anggaran program yang lain yang harus dikorbankan. Nah jangan sampai panitia Pilwu atau BPD terkena jerat hukum,” ujar. Thamrin pun berharap agar Pemkab Cirebon menambahkan kekurangan anggaran Pilwu di desanya. “Setelah kami hitung, anggaran yang kurang tersebut itu sekitar Rp30 juta. Jika di izinkan Pemkab Cirebon, maka kami akan menggunakan dana anggaran desa untuk menalangi kekurangan anggaran pilwu ini,” pungkasnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: