6 Napi Langsung Bebas

6 Napi Langsung Bebas

257 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan KUNINGAN - Pada HUT ke-70 RI, sebanyak 257 narapidana (napi) penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan diberi remisi. Remisi ini diberikan oleh pemerintah bagi narapidana yang berkelakuan baik selama masa binaan di dalam lapas. Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Supeno Djoko Bintoro SH MH menyebutkan, secara keseluruhan, para napi mencapai 345 orang, terdiri dari 282 orang berstatus narapidana dan sebanyak 63 orang sebagai tahanan. Jumlah itu melebih kapasitas karena jumlah idealnya adalah 252 orang. Diterangkan, dari sekian ratus narapidana, ada sebanyak 153 orang yang mendapat remisi umum, tidak terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012. Untuk narapidana yang mendapatkan remisi umum terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 mencapai 34 orang. Sedangkan narapidana yang mendapatkan RU I (tidak langsung bebas) terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, lanjut dia, mencapai 70 orang. Bagi narapidana yang mendapatkan remisi Dasawarsa tahun 2015 ada sebanyak 290 orang. “Dari jumlah sebanyak itu, enam napi langsung bebas. Dengan rincian remisi sebulan lima orang dan remisi sebesar empat bulan satu orang. Mereka mendapatkan remisi maksimal dua kali dalam setahun, yakni kemerdekaan dan hari besar keagamaan,” jelasnya. Dia berharap, bagi napi yang langsung bebas, harus bisa berbaur dengan masyarakat, dengan cara menunjukkan  bahwa mereka sudah berubah. Apa yang diberikan modal selama di lapas bisa dijadikan modal untuk hidup. Sedangkan yang remisi belum bebas, kata dia, diharapkan bisa lebih berbuat baik sehingga remisi yang diberikan bisa lebih maksimal. Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda saat membacakan sambutan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyampaikan bahwa remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjadi di lapas. “Karena, remisi hanya untuk diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka  yang melakukan pelanggaran aturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi,” tegasnya. Menurutnya, manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian lapas atau rutan yang semakin tinggi. Pemberian remisi tersebut, kata tje, bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas. Akan tetapi, merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali ke jalan yang benar. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: