12 Napi Bebas

12 Napi Bebas

141 Narapidana LP Kelas 2B Terima Remisi Umum MAJALENGKA - Sebanyak 141 narapidana di dalam hunian Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2B Majalengka mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun HUT Kemerdekaan Ke-70 Republik Indonesia (RI), Senin (17/8). Dari 141 Napi penerima remisi tersebut, 12 diantaranya langsung menghirup udara bebas di momen hari kemerdekaan ini karena hukuman yang dijalani telah habis usai mendapatkan potongan hukuman lewat remisi umum ini. Penyerahan remisi umum tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi terhadap warga binaan Lapas. Kepala Lapas Majalengka, Adhi Yanriko mengatakan remisi yang didapat 141 narapidana Lapas Majalengka ini, adalah dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan RI ke-70. Pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT RI ini diberikan setiap tahun, dan biasa disebut dengan istilah remisi umum (RU). “Dari 141 napi yang dapat remisi umum, 12 diantaranya langsung bebas. Karena remisi yang diperolehnya bisa menghabiskan sisa masa hukuman, untuk remisi umum yang bisa langsung bebas ini dinamakan RU2. Sedangkan napi lainnya yang hanya mendapatkan masa pemotongan hukuman tapi tidak otomatis bebas jumlahnya 129 orang, untuk remisi umum ini biasa disebut dengan istilah RU1,” ujar Kalapas didampingi kepala pengamanan Lapas, Rohendi. Dia mengatakan, untuk napi penerima RU1 mendapatkan pengurangan masa tahanan antara satu bulan hingga empat bulan. Para Napi penerima remisi ini telah dilakukan pada 17 Agustus tahun lalu. Hal ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, tentang pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2015 kepada narapidana dan anak pidana sebanyak 141 orang. Menurutnya, pemberian remisi bagi narapidana tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia, dengan menimbang kelakuan baik para napi selama menjalani masa hukuman di Lapas. Dijelaskannya, secara aturan disamping RU, Kemenkumham melalui Dirjen pemasyarakatan juga mengeluarkan pemberian remisi khusus (RK) setiap hari raya keagamaan dengan kriteria penerima remisi secara garis besar adalah berkelakukan baik selama menjalani masa tahanan. “Remisi biasanya dilakukan dua kali setahun, yakni remisi umum yang diberikan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI, dan satu lagi adalah remisi khusus yang diberikan setiap hari raya keagamaan. Kalau buat Napi umat Islam diberikan pada hari raya idul fitri, buat yang beragama kristiani diberikan di hari raya Natal dan sebagainya,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: