Sindikat Pemalsu SIM Dibekuk
KUNINGAN – Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga. Pepatah lama ini berlaku bagi sindikat pemalsu surat izin mengemudi (SIM) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kuningan. Lima pelaku akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan setelah sebelumnya melakukan pengintaian. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk juga SIM yang diduga palsu. Kelima pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai pembuat, pengguna serta pencari jasa pembuatan SIM. Kapolres Kuningan, AKBP Joni Iskandar SIK didampingi KBO Reskrim Ipda Arif Zaenal dan PS Paur Kasubag Humas Aipti Zaenal membeberkan kronologis penangkapan terhadap para tersangka pemalsu SIM. Kelima pelaku sindikat pemalsu SIM yang ditangkap tersebut yakni JR dan AI, warga Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, MAK penduduk Kampung Wanacala, Harjamukti, Kota Cirebon, NR yang beralamat di Sunyaragi, Kesambi, Kota Cirebon dan AK, warga Panjunan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. “Kasus ini terungkap ketika petugas Unit Laka Lantas Satlantas Polres Kuningan menemukan sebuah SIM palsu yang digunakan pelaku JR. SIM yang digunakan JR itu jenis SIM B1 Umum. Setelah itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya beberapa tersangka lainnya berhasil diamankan. Kami masih melakukan pengembangan siapa tahu ada tersangka lainnya dalam sindikat pemalsu SIM,” tegas Joni di halaman Mapolres Kuningan, kemarin (18/8). Dari hasil penyelidikan, lanjut Joni, petugas mendapatkan informasi bahwa pembuatan SIM palsu JR didapatkan dari pelaku berinisial MAK yang dikenalkan tersangka AI yang tak lain kakak kandung JR kepada NR. Lalu tersangka MAK dan NR membuat atau memalsukan SIM B1 Umum di daerah pesisir Kota Cirebon yakni dari tersangka AK. “Pada saat itu juga dari tangan tersangka AK, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pembuatan SIM B1 Umum dan KTP palsu,” papar kapolres. Selain barang bukti dari hasil tangkap tangan, sambung dia, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti satu lembar SIM B1 Umum palsu atas nama Jefri Ramdan, satu lembar SIM A atas nama Mumu Muhtasidin, satu unti CCPU merk Simbada, satu unit monitor merk LG Flatron, satu buah keybord merk Sotta, satu unit mouse merk Votre, satu unit printer merk Epson, satu unit scaner merk Canon, satu unit kamera merk Nikon dan satu kain warna biru. “Petugas juga mengamankan beberapa SIM palsu yang siap pakai, di antaranya satu lembar SIM B1 Umum palsu atas nama Nurhendi, satu lembar SIM B2 Umum palsu atas nama Aming Mardja, satu lembar SIM B2 palsu atas nama Urip Raharjo dan satu lembar KTP palsu atas nama Urip Raharjo,” terang dia. Menurut Joni, para tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana tercantum dalam rumusan pasal 263 KHUPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. “Dalam pemeriksaan, kelima tersangka mengakui perbuatannya. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: