Yusril Tidak Ditahan

Yusril Tidak Ditahan

\"\"- Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menepati janjinya untuk memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, kemarin (12/7). Yusril hadir di Gedung Bundar sekitar pukul 10.30 sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Itu merupakan panggilan kedua bagi Yusril setelah yang pertama pada 1 Juli lalu. Kala itu, meski sudah muncul di Kejagung, dia menolak diperiksa oleh penyidik. Alasannya, posisi jaksa agung yang dijabat oleh Hendarman Supandji dinilai bermasalah. Dengan alasan itu pula, dia lantas mengajukan uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi. Meski kemarin bersedia menjalani pemeriksaan, Yusril tak menjawab semua pertanyaan sebanyak 32 yang dilontarkan penyidik selama hampir empat jam pemeriksaan. Mantan Mensesneg itu mau menjawab pertanyaan nomor satu hingga enam yang berkaitan dengan data pribadinya. Sementara pertanyaan ketujuh dan seterusnya yang sudah masuk substansi perkara sisminbakum, Yusril memberikan jawaban standar. “Jawaban saya sama, bahwa saya tidak bersedia menjawab pertanyaan karena saya menunggu putusan MK sehubungan dengan uji materi terhadap Undang-undang Nomor  16 tahun 2004 pasal 22 tentang Kejaksaan,” papar Yusril yang didampingi kuasa hukumnya, seperti M Assegaf dan Maqdir Ismail. Dengan begitu, Yusril menyatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik. Dia juga bersedia menjalani pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan 15 Juli mendatang. “Jadi tidak ada tafsiran saya tidak kooperatif dan tidak bersedia diperiksa. Saya ditanya, saya jawab, dan jawaban saya seperti itu,” urai pemerang Laksamana Cheng Ho itu. Yusril menegaskan, dirinya menghormati Kejagung sebagai institusi, meski mempersoalkan keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung dan seluruh kebijakannya. M Assegaf menambahkan, jika putusan MK menyatakan Hendarman sah sebagai jaksa agung, Yusril akan menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaan yang terkait dengan substansi perkara. “Kalau jaksa agung ilegal, maka seluruh proses pemeriksaan menjadi tidak sah. Artinya jaksa agung tidak dalam posisi berhak melakukan pemeriksaan,” terang pengacara senior itu. Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Yusril masih dalam tahap pendahuluan. “Belum pada substansi pokoknya. Kalau substansi masih akan dijadwalkan,” katanya. Bukankah Yusril menolak menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan perkara Sisminbakum” Didiek menerangkan, menjawab atau tidak merupakan hak dari seorang tersangka dalam menjalani pemeriksaan. “Kalau yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tidak memberikan keterangan malah rugi sendiri,” jelas mantan wakajati Jatim itu. Terkait dengan penahanan, Didiek mengungkapkan, tim penyidik belum merasa perlu melakukan upaya paksa itu. “Penyidik mempertimbangkan Pak Yusril masih kooperatif,” tutur jaksa yang segera menempati pos baru sebagai kepala Kejati NTB itu. Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah menambahkan, pihaknya belum menelusuri adanya dugaan gratifikasi yang diterima Yusril dari pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Begitu juga dengan aliran dana hasil sisminbakum. “Kita lihat perkembangan dulu pemeriksaan dua tersangka,” katanya. Penyidik, lanjut dia, sudah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk Yusril pada 15 Juli bersamaan dengan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo yang belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Arminsyah mengakui, seharusnya Hartono menjalani pemeriksaan kemarin. Namun, melalui kuasa hukumnya, dia menyatakan belum bisa hadir. Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Gleneagles Singapura, saudara Harry Tanoesoedibjo itu tengah menderita sakit di hati dan punggung. “Pengacara mengatakan mengharapkan pengertiannya,” ujar Arminsyah. (fal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: