13 Kecamatan Terapkan Program PATEN

13 Kecamatan Terapkan Program PATEN

SUMBER – Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Cirebon menerapkan program pelayanan perizinan terpadu kecamatan (PATEN). Setelah Kecamatan Karangsembung menjadi kecamatan percontohan, kini dua belas kecamatan lainnya yakni Kecamatan Arjawinangun, Beber, Ciledug, Gebang, Greged, Gunungjati, Losari, Mundu, Palimanan, Plumbon, Sumber dan Susukan menyusul menerapkan program tersebut. Menurut Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi, program PATEN merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, berupa inovasi pelayanan dalam rangka mendekatkan, mempermudah dan mempercepat administrasi perizinan dan nomor perizinan di tingkat kecamatan. “Harapannya, masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah yang lebih dekat dengan masyarakat,” tuturnya di hadapan seluruh camat se-Kabupaten Cirebon, kemarin (25/8). Ditambahkan, kehadiran PATEN akan menciptakan suasana baru dalam mengurus berbagai macam administrasi pemerintah yang dibutuhkan masyarakat. Sebab, program ini mewajibkan kecamatan untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, nyaman, terukur waktu, jelas biaya dan tepat prosedur kepada masyarakat. “Jadi, masyarakat tidak perlu datang ke Sumber, cukup ke kecamatan sudah bisa. Makanya, kita canangkan di kecamatan yang letaknya jauh dari ibu kota kabupaten,” imbuhnya. Dalam program ini, terdapat 8 jenis layanan perizinan yang bisa dilayani di tingkat kecamatan. Antara lain, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru, pengembangan, rehabilitasi dan renovasi rumah tidak bertingkat dengan luas bangunan di bawah 60 meter persegi, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Undang-Undang Gangguan (HO) dengan luas tempat usaha maksimal 20 meter persegi, Izin Usaha Perdagangan (IUP) dengan luas tempat usaha maksimal 20 meter persegi, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan luas tempat usaha maksimal 20 meter persegi, Pemberian Izin Pemasangan Reklame Spanduk Nonpermanen, Izin Usaha Perfilman, Izin Penggunaan/Penutupan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. Sedangkan, layanan nonperizinan yang diberikan oleh kecamatan meliputi 23 jenis rekomendasi usaha dan nonusaha. “Adanya program ini, semoga bisa menciptakan tertib administrasi di bidang perizinan, sehingga masyarakat dapat terjamin dengan adanya perizinan yang dimiliki. Dan, tingkat investasi di masyarakat pun akan meningkat,” jelasnya. Agar program PATEN ini berhasil, Sunjaya meminta camat agar mampu mengubah pola pikir para petugas. Kebiasaan mempersulit birokrasi harus dihilangkan karena akan merugikan PNS sebagai abdi masyarakat. Apalagi, kecamatan merupakan wajah Pemerintah Kabupaten Cirebon yang terdekat dengan masyarakat. Baik atau buruknya pelayanan yang diberikan oleh kecamatan, dapat mencerminkan pelayanan pemerintah di tingkat kabupaten. “Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam kondisi apapun, seperti saat kita memperoleh pelayanan dari instansi swasta yang mengutamakan kepuasan pelanggan,” tegasnya. Rencananya, pelayanan PATEN akan diterapkan bertahap. Diawali dengan 13 kecamatan sampai dengan kepada 40 kecamatan seluruh Kabupaten Cirebon. Syarat mutlak agar kecamatan itu bisa menyelenggarakan PATEN adalah, harus menyediakan sarana dan prasarana pelayanan dan SDM sebagai petugas layanan. Bagi yang sudah memenuhi syarat, bisa mengajukan dan akan diverifikasi dari tim teknis PATEN Kabupaten Cirebon. “Bagi 27 kecamatan yang belum PATEN, diharapkan 2016 sudah bisa menjalankan program tersebut, sehingga seluruh kecamatan bisa menerapkan PATEN,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: