Pencairan Dana Pilwu di 42 Desa Terhambat
BPMPD Minta Pemdes Segera Rampungkan APBDes SUMBER-Pencairan dana pemilihan kuwu serentak di 42 desa terhambat. Pemerintah Kabupaten Cirebon belum bisa mencairkan dana tersebut lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 42 desa itu belum selesai. Padahal APBDes merupakan dasar pencairan untuk berbagai bantuan anggaran termasuk juga dana pemilihan kuwu. Kasubid Administrasi Pemerintahan dan Keuangan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdulmanan mengatakan hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mencairkan anggaran pemilihan kuwu untuk 65 desa. Sementara 17 desa lainnya yang baru mengajukan masih dalam proses di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon. Itu artinya, dari total 124 desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kuwu serentak, masih terdapat 42 desa yang belum mencairkan anggaran pilwu. “Untuk yang belum pastinya belum jadi APBDesnya. Karena APBDes kan sebagai syarat penyaluran bantuan ke desa. Kalau itu belum jadi ya kita tidak bisa mencairkan,” jelasnya, kemarin (26/8). Padahal, kata Nanan, BPMPD selama ini sangat terbuka bagi pemerintah desa manapun yang hendak berkonsultasi untuk menyusun APBDes. Dirinya pun berharap ke 42 desa tersebut bisa segera merampungkan APBDes sehingga anggaran pemilihan kuwu dan bantuan lainnya bisa segera disalurkan. “Karena khawatir bila berlarut akan mengganggu proses pelaksanaan pemilihan kuwu yang sedang berlangsung. Kalau memang ada kesulitan dalam menyusun APBDes bisa segera ke BPMPD agar kita bantu,” jelasnya. Pemerintah Kabupaten Cirebon, jelas Nanan tidak bisa secara serta merta melakukan pencairan dana pemilihan kuwu. Cepat atau tidaknya pencairan anggaran tergantung dari masing-masing pemerintah desa dalam hal merampungkan APBDes dan mengajukan pencairan. “Jadi cepat atau tidaknya ada di tangan Pemdes. Kalau memang APBDesnya rampung, segera kita layani. Kita tidak pernah menghambat. Kalau memang sudah ada dan memenuhi prosedur akan langsung kita ajukan,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPD Kabupaten Cirebon, Adang Kurnida membenarkan bila baru 82 desa yang sudah mengajukan permohonan pencairan dana pemilihan kuwu. Besaran dana yang dicairkan pun sebesar 60 persen dari total pagu anggaran pilwu di masing-masing desa. Sehingga, masih menyisakan 42 desa. “Kendalanya pada proses penyusunan APBDes,” terangnya. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap proses tahapan pelaksanaan pemilihan kuwu. Karena panitia membutuhkan anggaran, terutama untuk kebutuhan alat tulis kantor (ATK). Oleh sebab itu, BPMPD sudah mengeluarkan surat kepada para camat agar desanya untuk segera mengajukan permohonan pencairan sebesar 60 persen. “Jangan sampai panitainya nombok terus,” tegasnya. Adang juga menegaskan dalam penyelenggaraan pemilihan kuwu, hanya anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Cirebon dan APBDes saja yang boleh digunakan. Selain itu tidak boleh. “Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak boleh untuk kegiatan pelaksanaan pemilihan kuwu, karena sudah ada plot-plotnya,” tandasnya. Untuk diketahui, 124 desa akan mengikuti pemilihan kuwu serentak 25 Oktober mendatang. Pemilihan kuwu serentak ini dibiayai oleh pemerintah daerah. (jun/kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: