Jika Tidak Ikut PUPNS Tahun 2015
KUNINGAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan, Uca Somantri MSi memberi sanksi tegas kepada PNS apabila tidak mengikuti PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) tahun 2015. Sanski tegas yang akan diterapkan adalah tidak tercatat dalam data base ASN nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan begitu, PNS tidak akan mendapat layanan kepegawaian dan dinyatakan berhenti atau pensiun. Untuk menghindari hal itu, maka dipastikan setiap PNS mendaftar dalam PUPNS tahun ini. “Jangan anggap sepele PUPNS. Semua PNS harus dipastikan terdata semua,” ucap Uca di Wisma Permata pada acara sosialisasi PUPNS secara elektronik (e-PUPNS), kemarin (26/8). Diterangkan, pedataan e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh tiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara meyeluruh oleh instansi pusat atau daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat mendukung terciptanya data kepegawaian yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN. Serta mendukung pengelolaan manjaemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rasional dan andal sehingga terbangun kepedulian dan kepemilikan data kepegawaian PNS,” ungkapnya. Menurutnya, kegiatan ini dalam rangka menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatkan serta memelihara keakurasian data. “Maka, untuk memeroleh data PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN, perlu dilakukan pendataan ulang PNS dengan memanfaatkan teknologi informasi,” terangnya. Dia berharap, peserta sebanyak 428 PNS yang dibagi dalam dua gelombang bisa mengikuti kegiatan dengan baik. Dan apa yang disampaikan bermanfaat dan menambah wawasan. Sementara itu, ratusan peserta yang hadir, menurut Kabid Mutasi dan Dokumentasi Pegawai BKD sekaligus Ketua Pelaksana, H Tono Sumartono, terdiri dari kepala sub bagian/kepala tata usaha, sekretaris kelurahan didampingi satu orang operator Simpeg dari seluruh SKPD Kabupaten Kuningan. Total ada sebanyak 428 PNS dari perwakilan SKPD yang ada di Kuningan dengan dibagi dua gelombang. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: