Minta Hasil Musda Dibatalkan, Ilham: Ini Perintah DPP
SESAAT penetapan hasil musda DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon kubu Dave Laksono disahkan, para pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon kubu Ason Sukasa ditemani para PK mendatangi panitia atau pengenyelenggara musda kubu Dave di The Radiant Gronggong, Desa Patapan Kecamatan Beber, kemarin (27/8). Kubu Ason Sukasa datang dipimpin H Tatang Rustana dan Sunandar Priyowudarmo SH. Dalam pertemuan tersebut, Tatang dan Sunandar Priyowudarmo meminta agar hasil musda ini dibatalkan dan berembuk bersama untuk membahas pelaksanaan musda yang baru. Namun, permintaan tersebut tidak begitu ditanggapi Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Kemas Ilham Akbar dengan dalih pelaksanaan musda merupakan perintah DPP Partai Golkar. H Tatang Rustana mengatakan musda tersebut memecah belah Partai Golkar Kabupaten Cirebon. Hal ini tentu sangat disayangkan karena kekisruhan di level pusat berimbas pada pengurusan di daerah. “Kita akan berembuk dengan PK. Mayoritas PK yang masih memiliki legalitas SK masih berpihak pada kita,” tuturnya. Oleh sebab itu, pihaknya tidak mengakui hasil musda yang dilaksanakan tersebut. “Kami menolak hasil musda ini,” tegasnya. Sementara, Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar Kemas Ilham Akbar menjelaskan penyelenggara musda ini adalah Plt DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon, Yadi Kusmayadi. Karena rata-rata masa jabatan ketua DPD Partai Golkar di tingkat kabupaten/kota sudah habis. “Makanya, Kang Yadi ini ditunjuk sebagai Plt dan beliau mendapat tugas untuk menyelenggarakan musda,” jelasnya. Dikatakan, pelaksanaan musda berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah. Walaupun memang, kata dia, ada beberapa pertanyaan dari para PK tentang pelaksanaan musda ini. “Dasar kami jelas, yakni SK Kemenhumham RI dan sampai sekarang belum dicabut. Ditambah, hasil pengadilan tingkat tinggi, sehingga menguatkan posisi pemerintah, dan kita tunduk itu. Jadi, Insya Allah tidak ada masalah,” katanya. Hasil musda ini melahirkan ketua definitif DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon yakni Dave Akbarshah Fikarno yang dipilih secara aklamasi dan dihadiri oleh 21 PK Partai Golkar se-Kabupaten Cirebon. “Terkait dengan PK, pada prinsipnya sudah habis SK-nya di akhir bulan Februari 2015. Sehingga ada 21 yang kita Plt-kan, yang lain kita Plt-kan sesuai dengan jenjang struktural di kecamatan masing-masing, sehingga memenuhi kuorum dan memenuhi AD/ART,” terangnya. Terkait anggapan musda yang digelar ilegal, Ilham tidak begitu mempermasalahkannya. Karena, masing-masing pihak punya kepercayaan politik yang harus dihormati. “Partai Golkar yang dipimpin oleh Pak Agung Laksono sudah melakukan konsolidasi partai di 400 sekian kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia,” ungkapnya. Dikatakan Ilham, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menginisiasi untuk menyatukan Partai Golkar. Namun prose situ harus ditempuh sesuai dengan amanah Mahkamah Partai dan munas akan dilaksanakan paling lambat Oktober 2015. “Tadi sudah saya sampaikan, hormati kepercayaan masing-masing. Siapapun yang selesai di tingkat pusat, kita hormati. Saya kira Mas Dave seorang negarawan, tidak mau partainya dipecahbelah. Ketika ARB (Abu Rizal Bakri, red) yang sah kita akan tunduk. Dan diharapkan kubu sebrang juga melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: