Petani Penggarap Rintis Koperasi Tani Hutan
KROYA– Petani penggarap dikawasan Resort Pangkuan Hutan (RPH) Sukaslamet I menggelar musyawarah pembentukan koperasi tani hutan, Minggu (30/8). Bertempat di Sekretariat Kelompok Tani Hutan (KTH) Keserut Jaya Makmur Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, mereka menyepakati ”Maju Mandiri” menjadi nama koperasi tani hutan pertama di Kabupaten Indramayu. H Caswan SPd SH MSi terpilih secara musyawarah mufakat sebagai ketuanya. Sedangkan posisi sekretaris serta bendahara diisi Sidik dan Amar. “Untuk kepengurusan lengkapnya nanti menyusul sembari mempersiapkan segala sesuatunya untuk proses legalitas,” kata Caswan. Didampingi Hambali, inisiator pembentukan koperasi tani hutan, Caswan menjelaskan, rintisan pembentukan koperasi tani hutan ini sebelumnya sudah diawali dengan proses sosialisasi kepada pengurus KTH serta petani penggarap diwilyah RPH Sukaslamet 1. Gagasan pembentukan koperasi sendiri didasari pentingnya sebuah wadah usaha dari, oleh dan untuk anggota guna meningkatkan kesejahteraan para petani hutan. Sekaligus pula menunjukkan eksistensi para petani kawasan hutan yang selama ini kurang tersentuh program-program bantuan dari pemerintah khususnya yang menangani bidang pertanian. Petani hutan kerap dipandang sebelah mata. Mereka yang selama ini memanfaatkan lahan hutan untuk budidaya tanaman pangan belum tersentuh bantuan. Misalnya subsidi pupuk, benih, bantuan pompanisasi maupun sarana produksi pertanian seperti halnya petani pada lahan sawah. Padahal, dengan jumlah sekitar empat ribu petani dengan lahan garapan seluas 1.530 hektare, mereka ikut memberikan kontribusi dalam menjaga ketahanan pangan terutama pertanian padi. “Para petani hutan ini memang belum memiliki wadah formal yang menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan kucuran bantuan dari pemerintah,” ungkap suami Anggota DPRD Kabupaten Indramau, Hj Darinah ini. Caswan mencontohkan, kesulitan petani hutan di kawasan hutan masih kesulitan memperoleh subsidi pupuk dan benih karena ketentuannya harus memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sedangkan untuk menyusun RDKK tersebut petani harus menyertakan sertifikat lahan pertanian yang diusahakan. Padahal petani hutan umumnya menggarap lahan kehutanan milik Negara, sehingga tidak mungkin memiliki sertifikat hak milik. “Sebenarnya mungkin pemerintah juga ingin menyalurkan bantuan itu. Tapi karena tidak ada wadah yang legal dan khawatir menjadi masalah hukum, bantuan akhirnya batal. Melalui wadah koperasi inilah, mudah-mudahan persoalan itu bisa diatasi. Apalagi, pemerintah mulai 2016 akan menyediakan alokasi anggaran untuk pemberian subsidi sarana produksi bagi petani tanaman pangan yang memanfaatkan lahan di kawasan hutan,” terang dia. Caswan yang juga dosen di STIT Al Amin Indramayu ini sangat berharap bantuan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas terkait agar rintisan pembentukan koperasi tani hutan Maju Mandiri dapat terealisasi. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: