Kantor Staf Kepresidenan Aman dari Pembubaran

Kantor Staf Kepresidenan Aman dari Pembubaran

JAKARTA - Kementerian Penda­yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menggulirkan program bersih-bersih lembaga non struktural (LNS) yang kurang bermanfaat. Meskipun masih dalam pembahasan, sudah ada tanda-tanda LNS yang nasibnya terbebas dari opsi pembubaran. Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, LNS yang pendiriannya berdasarkan Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden akan dievaluasi pada gelombang pertama. Namun dia mengatakan sudah ada beberapa LNS bentukan Keppres atau Prepres yang masih dibutuhkan sehingga tidak masuk agenda pembubaran. Menteri yang juga kader Partai Hanura itu menjelaskan, di antara LNS yang tetap dipertahankan itu adalah Kantor Staf Kepresidenan (KSK). “Saya tidak menampik bahwa kita melakukan evaluasi juga kepada KSK,” tutur Yuddy. Namun dalam pembahasan yang masih berjalan, tim evaluasi menilai KSK masih dibutuhkan. Seperti diketahui arah dari evaluasi LNS adalah dibubarkan, digabungkan, atau direvitalisasi. Dia menjelaskan Kementerian PAN-RB sebatas menyampaikan evaluasi terhadap keberadaan LNS saja sementara keputusannya ada di tangan presiden. Yuddy menjelaskan evaluasi terhadap LNS-LNS yang dibentuk berdasarkan Keppres dan Perpres sudah memasuki tahap final. Diperkirakan dalam beberapa hari kedepan, laporannya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Meskipun belum bisa membeber secara terbuka, Yuddy mengatakan hasil evaluasi banyak mengeluarkan rekomendasi pembubaran LNS. “Tetapi saya tegaskan lagi, kewenangan pembubaran LNS itu ada di Presiden,” papar menteri asal Bandung itu. Yuddy mengatakan secara bertahap Kementerian PAN-RB juga akan mengevaluasi LNS-LNS yang dibentuk berdasarkan amanah undang-undang (UU). Indikator evaluasi Kementerian PAN-RB adalah, birokrasi kelembagaannya hingga tupoksinya. Khusus untuk penanganan LNS yang dibentuk berdasarkan UU, eksekusi tindaklanjutnya akan disampaikan kepada DPR terlebih dahulu. “Jadi evaluasi untuk LNS bentukan dari UU ini waktunya lebih panjang,” pungkasnya. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: