DAK Rp96 M sudah Masuk Lelang LPSE

DAK Rp96 M sudah Masuk Lelang LPSE

Dewan Minta Kabid Bina Marga Jujur Alasan Tolak Tanda Tangan KEJAKSAN - Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar yang telah diturunkan ke Bidang Bina Marga DPUPESDM Kota Cirebon, saat ini telah masuk proses lelang. Setelah ditelaah tim Kelompok Kerja (Pokja), anggaran DAK langsung masuk lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kepala Bagian Administrasi Pengadaan Setda Kota Cirebon Chandra Bima Pramana SH MM mengatakan, sejatinya proyek tersebut diserahkan tugas dan tanggung jawab kepada Pejabat Pelaksana Teknis (PPK) yang biasanya diemban oleh kepala bidang. Namun, kata Chandra Bima Pramana, dalam aturan memperbolehkan PPK dijabat oleh Pengguna Anggaran (PA). Karena PA dapat merangkap menjadi PPK. Meskipun, dengan rangkap jabatan tersebut tidak mencerminkan pendelegasian pekerjaan, tetapi secara aturan sah dan dibenarkan. “Dokumen administrasi sudah masuk ke kami. Sedang ditelaah. Ada tanda tangan PPK kok. Prosedur sudah sesuai dan tinggal masuk lelang,” terang Chandra, Rabu (2/9). Waktu yang dibutuhkan Pokja untuk menelaah dokumen administrasi itu sekitar seminggu. Pasalnya, ujar pria berkacamata ini, banyak proyek yang sedang proses untuk masuk lelang. Baik barang, konstruksi maupun jasa. Berdasarkan ajuan dokumen, proyek Rp96 miliar itu dipecah menjadi enam bagian. Hanya saja, Chandra tidak mau menjelaskan nilainya secara detail karena masih menjadi bahan telaah pokja. “Nanti kalau sudah ditelaah dan masuk lelang, semua jelas dan transparan di situ. Secara elektronik bisa dipantau siapa saja, kapan saja, di mana saja,” ujarnya. Pihak-pihak yang meragukan transparansi LPSE, dipersilakan membuat laporan resmi jika menemukan kejanggalan. Hal ini bagian dari pengawasan masyarakat. Namun, lanjutnya, jika semua prosedur ditempuh dan proses transparan, harus pula diakui LPSE sudah bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Chandra menjamin, 17 pokja yang ada tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Jika melihat berbagai lelang di LPSE, dapat dilihat semua proyek, pemenang dan prosedur yang ditempuh. Termasuk alasan menang dan kalah dalam lelang. “Fitnah itu tidak baik. Mari bersama-sama awasi jalannya lelang dan pekerjaan di lapangan. Masyarakat punya peran di sini,” ajaknya. Sementara, salah satu pejabat eselon IV di Dinas PUESDM Kota Cirebon menjelaskan, alasan Kabid Bina Marga Hj Imas Maskanah tidak mau menandatangani DAK Rp96 miliar karena merasa sejak awal tidak pernah dilibatkan ke dalam pembahasan. “Persoalan sebenarnya sepele, Imas merasa tidak pernah dilibatkan pembahasan, tapi ujug-ujug diminta menandatangani dokumen DAK selaku PPK,” ujarnya. Kabag Hukum Pemkot Cirebon, Hj Yuyun SH saat dikonfirmasi perihal SK PPK mengatakan, SK penunjukan PPK yang dijabat eselon III, sebenarnya yang mengajukan adalah SKPD terkait, dalam hal ini DPPKAD karena berkaitan dengan anggaran. Draf SK sebagai PPK kemudian disampaikan ke walikota untuk ditandatangani. Hanya saja, pengajuan itu tentu melalui bagian hukum untuk diverifikasi. “Bagian hukum memverifikasi saja, pengajuan tetap dari SKPD terkait, dalam hal ini DPPKAD,” kata Yuyun singkat. Anggota Komisi B, H Budi Gunawan menilai, kalau Imas memang menolak tanda tangan, harusnya disertai alasan yang kuat, lebih tepat dilakukan secara tertulis. Sehingga masyarakat bisa paham. Kalau tidak ada alasan, justru malah muncul interpretasi yang berbeda dan berkembang, serta menjadi tidak karuan Kota Cirebon ini. “Harus ada penjelasan dari yang bersangkutan, mengapa tidak mau tanda tangan. Jangan sampai publik menuding yang tidak-tidak,” kata Budi. Pria yang akrab dengan sebutan BG ini menyarankan ke pejabat pembuat komitmen untuk berani jujur dan mengatakan yang benar walaupun pahit dan menyakitkan. Terpisah, mantan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon, Drs H Priatmo Adji mengatakan, ada beberapa masalah mengapa PPK tidak mau menandatangani, karena ada yang selalu minta jatah ke pemkot, dinas dan kontraktor. Sehingga anggaran yang turun sampai ke pelaksana (Sub Kontraktor) hanya 75 persen, bahkan konon 60 persen. (ysf/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: