Aset PD Pembangunan Banyak Digugat

Aset PD Pembangunan Banyak Digugat

Gara-gara Sertifikat Tanah atas Nama Pribadi Pejabat  KEJAKSAN - Kondisi ratusan hektare aset Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon semakin tidak menentu. Bahkan banyak aset milik perusahaan plat merah itu yang digugat ke pengadilan. Hal ini menambah daftar panjang masalah yang ada. Solusinya hanya satu, status tanah diubah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PD Pembangunan. Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon Herman Suniaman SH MH mengatakan, selama ini banyak sertifikat aset tanah atas nama pribadi mantan pejabat PD Pembangunan. Karena itu, selalu timbul persoalan gugatan hukum dari beberapa pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. “Hari ini ada lagi gugatan yang masuk. Tadi orang Pengadilan Negeri ke sini (kantor PD Pembangunan). Solusinya dengan menjadikan sertifikat atas nama PD Pembangunan seluruhnya,” paparnya kepada Radar, Kamis (3/9). Selama ini, aset tanah PD Pembangunan banyak yang telah bersertifikat, namun atas nama perseorangan dan menimbulkan konflik. Berdasarkan pendataan terakhir, jumlah aset dengan kondisi atas nama perseorangan mencapai 45 lokasi. Dari jumlah itu, baru satu titik lokasi yang telah diubah menjadi HGB sebagai legalitas resmi milik PD Pembangunan secara utuh dan penuh. “Kendala untuk ubah status dari sertifikat atas nama pribadi mantan pejabat PD Pembangunan menjadi HGB, ada pada anggaran,” sebutnya. Sebagai contoh, untuk satu titik lokasi saja, ucap pria yang pernah menjabat sebagai kepala Inspektorat Kota Cirebon itu, membutuhkan anggaran Rp1 miliar. Pada sisi lain, PD Pembangunan tidak memiliki cukup dana untuk membayar alih status tersebut. Kekhawatiran rawan gugatan dari ahli waris mantan pejabat yang namanya ada di sertifikat lahan tersebut atau pihak yang mengaku memiliki tanah itu, mulai terjadi satu demi satu. Meskipun, PD Pembangunan sudah mengantisipasi dengan membuat surat pernyataan. Tidak hanya 45 titik lokasi tanah yang bersertifikat atas nama mantan pejabat PD Pembangunan, Herman Suniaman menerangkan, ada ratusan hektare tanah PD Pembangunan yang tersebar di wilayah III Cirebon masih leter C dan belum bersertifikat. Persoalan pelik status tanah sedikit banyak mengganggu kinerja PD Pembangunan. Namun, demi pengembangan usaha dan pendapatan, ke depan akan membuka pengembangan bisnis baru. “Banyak aset kita dipakai SKPD. Mereka tidak pernah membayar sewa. Asalkan diganti dengan penyertaan modal, kami serahkan ke pemkot aset yang dipakai SKPD itu,” ucapnya. Ketua Badan Pengawas PD Pembangunan Kota Cirebon Panji Amiarsa SH MH mengatakan, sertifikat atas nama di luar PD Pembangunan menjadi perhatian khusus untuk segera diubah. Tujuannya, agar jelas secara administrasi dan kepastian hukum. Dengan alih nama sertifikat, hal ini memudahkan dilakukan usaha produktif agar perusahaan mendapatkan pemasukan optimal. PD Pembangunan, lanjutnya, diminta untuk segera menginventarisasi lahan yang bersih dan produktif dengan lahan yang masih bersinggungan dengan pihak lain. Jika ada gugatan, perlu direspons dengan hak jawab di persidangan, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki PD Pembangunan. “Di Pengadilan ada sarana mediasi. Sepanjang dapat diselesaikan tingkat mediasi pengadilan, itu lebih baik dan efektif,” ujarnya kepada Radar, Kamis (3/9). Meskipun demikian, pria yang menjadi tempat diskusi Walikota Nasrudin Azis ini berharap agar PD Pembangunan mengumpulkan bukti kuat. Agar saat ada gugatan sudah dipersiapkan dengan baik. Selain itu, ucap Panji, penataan aset perusahaan melalui penyertifikatan menjadi prioritas. Hal ini dapat ditempuh secara gradual dengan pembiayaan atas kas yang tersedia. Jika memerlukan penyertaan modal, sepanjang memiliki progres kemajuan jelas dan transparan, hal itu perlu dilakukan. (ysf)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: