Mantan Rektor Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Rektor Dituntut 2 Tahun Penjara

Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Kampus II IAIN Syekh Nurjati BANDUNG - Dianggap memperkaya diri sendiri, mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon Maksum Mukhtar dituntut dua tahun penjara akibat perkara korupsi pengadaan lahan Kampus II IAIN Syekh Nurjati yang merugikan negara sekitar Rp8,2 miliar. Dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa Penuntut Umum Rohman menjelaskan, terdakwa telah melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. \"Meminta kepada majelis hakim yang berwenang untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun serta denda Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan,\" ucap Rohman dalam amar tuntutannya. Maksum dinilai menyalahgunakan wewenangnya yang melanggar peraturan perundang-undangan di antaranya UU No 2/2012 tentang tanah untuk kepentingan umum, Perpres 71/2012 tentang pelaksanaan pengadaan tanah, dan Perka BPN RI No 5/2012 tentang petunjuk teknis pelaksaan pengadaan tanah.  Sebelumnya, kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon di periode 2013 mendapatkan alokasi dana Rp16 miliar dari APBN yang diperuntukkan mengembangkan infrastruktur lembaga pendidikan. Rektor IAIN saat itu dijabat Maksum Mukhtar berencana membeli lahan seluas 6,7 hektar di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, dengan rencana mendirikan kampus II dengan harga sekitar Rp8,2 miliar. \"Namun terdakwa menetapkan keputusan tersebut secara sepihak tanpa ada perencanaan dan musyawarah pihak universitas, akibatnya negara dirugikan hingga Rp 8,2 miliar,\" kata Rohman. Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berusia lanjut, sedangkan untuk hal memberatkan tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi IAIN Syekh Nurjati Cirebon menyeret dua nama penting yakni Rektor IAIN dan Kepala Biro Administrasi, Umum, dan Kemahasiswaan. Kasus itu bermula ketika IAIN Syekh Nurjati membeli tanah seluas 40.190 meterpersegi di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, dengan harga Rp8,6 miliar pada 2013 lalu. Rencananya tanah tersebut akan digunakan untuk membangun kampus II IAIN Syekh Nurjati. Tanah yang dibeli itu merupakan bagian dari rencana pembelian tanah seluas 6,7 hektare dengan anggaran sebesar Rp16 miliar. Namun, pengadaan tanah tersebut diduga tidak dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Akibatnya, tanah itu  tidak bisa dialihkan haknya atas nama negara atau atas nama IAIN Syekh Nurjati. Padahal, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, paling lama 30 hari tanah yang dibeli harus sudah beralih haknya kepada negara. Berdasar perhitungan BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp8,2 miliar. (vil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: