PKG Kecil, PNS Gagal Naik Pangkat
![PKG Kecil, PNS Gagal Naik Pangkat](https://radarcirebon.disway.id/upload/2015/08/kuningan-jawa-barat.jpg)
KUNINGAN - Tuntutan profesionalisme guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin ketat, menyusul kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuningan yang akan menerapkan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Sekretaris Disdikpora Kuningan, Dedi Supardi MPd menegaskan, setiap pengajuan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (Dupak) guru PNS, kini harus disertai hasil PKG. “Jika hasil PKG seorang guru tidak memenuhi standar sesuai ketetapan, maka guru tersebut tidak bisa naik pangkat atau golongan,” tegasnya, Jumat (4/9). Menurut Dedi, PKG dibagi menjadi dua. Yaitu formatif dan sumatif. PKG formatif dilakukan dalam jangka pendek atau selama satu tahun. Sementara sumatif jangka waktunya empat tahun.Adapun standar hasil PKG berbeda-beda. Ini disesuaikan dengan tingkat kepangkatan seorang guru. Misal, guru golongan 3A yang akan naik menjadi 3B, standar penilaiannya berbeda dengan guru bergolongan di bawah maupun di atasnya. “Jika ternyata nilai PKG tidak sesuai standar, maka terpaksa kenaikan pangkatnya ditangguhkan,” ulasnya lagi. Dedi menekankan, bahwa setiap guru harus mengerti teknis dan mekanisme PKG. Di mana, proses penilaiannya dilakukan oleh kepala sekolah, guru senior, dan pengawas. Aspek yang dinilai ada dua. Yaitu administratif dan proses pengajaran di kelas. Hasilnya harus disertakan juga bukti fisik untuk penilaian. Misal, RPP, daftar hasil evaluasi, dan lain-lain. Kata Dedi, PKG dengan peningkatan kompetensi guru adalah dua hal yang saling berkaitan. Jika kompetensi meningkat, tentu hasil PKG juga akan memuaskan. “Begitu sebaliknya,” terangnya. Sehingga, lanjut dia, sudah menjadi sebuah kewajiban bagi guru untuk meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, sambung dia, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan. Di antarannya pelatihan-pelatihan, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), bimbingan teknik (bimtek) dan lain-lain. Terkait bimtek, pihaknya sudah mengundang ratusan guru perwakilan dari setiap wilayah. Untuk guru TK, SD, dan SMP diambil perwakilannya saja dari tiap kecamatan. Sedangkan guru SMA dan SMK, diambil satu sekolah satu guru. “Bimtek memang terbatas. Sebab pada prinsipnya, kita sudah sering turun ke sekolah-sekolah,” jelas Dedi. Kepala Disdikpora Kuningan, A Taufik Rohman M MPd lebih menekankan, bahwa setiap guru harus bertanggung jawab dalam meningkatkan kinerja dan kompetensi. Apalagi guru penerima tunjangan sertifikasi. Tidak ada alasan bagi mereka untuk berleha-leha. “Intinya jangan merasa cukup dengan kemampuan kita sekarang. Terus tingkatkan kompetensi demi masa depan anak-anak kita,” pesan Taufik. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: