Finalisasi Raperda KTR Batal
Merokok di Kawasan Bebas Rokok Dikenakan Denda Rp100 Ribu CIREBON - Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (4/9) kemarin, batal. Pasalnya, pembahasan penentuan sanksi dan tambahan muatan lokal usulan pansus yang bertentangan dengan PP nomor 109 tahun 2012 berlangsung alot. Wakil Ketua Pansus Raperda KTR dr H Doddy Ariyanto MM mengatakan, setelah pembahasan yang sangat panjang dari pukul 09.00 sampai 16.00, kepastian sanksi baru di satu poin, yakni bagi perokok di kawasan bebas rokok dikenakan denda Rp100 ribu. “Sanksi bisa Rp50 ribu jika bayar di tempat. Tapi, ketika lanjut sampai ke pengadilan, bisa sampai Rp100 ribu. Uang dari sanksi perokok tersebut akan dimasukkan ke kas daerah. Untuk pengawasanya sendiri ada PPNS,” ujar Doddy kepada Radar, Jumat (4/9). Dia mengatakan, yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan di setiap lembaga atau instansi adalah pimpinannya atau kepala dinas, kepala badan. Kalau di DPRD berarti ketua dewannya. Mereka yang diberikan kewenangan untuk menindak pelanggar perda. “Jadi sistemnya sanksi pelanggar perda menggunakan surat tilang. Kemudian didata untuk diproses,” tuturnya. Sebetulnya, ada empat poin yang akan dikenakan sanksi, yakni perokok, penjual, pengelola KTR dalam hal ini lembaga atau instansi, baik horizontal maupun vertikal, dan promotor atau yang melakukan promosi. “Dari empat poin tersebut, baru satu yang sudah pasti. Sedangkan sisanya masih dibahas di kemudian hari. Kami menjamin minimal hari Selasa depan, Raperda KTR ini final. Harusnya finalisasi hari ini (kemarin, red). Tapi, karena masih banyak yang dibahas dan diperdebatkan, alhasil di jadwal finalisasi mundur,” katanya. Dia mengatakan, meski bertentangan dengan PP nomor 109 tahun 2012 mengenai kegiatan KTR yang membolehkan empat lokasi menjual rokok, namun Pansus Raperda KTR, tetap menambahkan empat muatan lokal larangan menjual rokok di kawasan pendidikan, lingkungan kesehatan, tempat bermain anak-anak dan tempat ibadah. “Kalau di empat lokasi tersebut boleh menjual dan ada yang membeli rokok, percuma ada Perda KTR. Alasannya, tidak mungkin beli rokok kemudian orang yang bersangkutan tidak merokok di lokasi tersebut. Oleh karena itu, kita masukkan empat item ini sebagai muatan lokal,” jelasnya. Sementara itu, tim asistensi Pemerintah Kota Cirebon yang juga Asda Pembangunan dan Perekonomian, Jaja Sulaeman mengatakan, memang sangat ironis di dalam PP nomor 109 tahun 2012 pasal 50 menyebutkan, diperbolehkan menjual rokok di lingkungan pendidikan, tempat ibadah, lingkungan kesehatan dan tempat bermain anak, dengan catatan tidak merokok di lokasi tersebut. “Perda KTR ini kami tidak ingin bertentangan dengan PP nomor 109 tahun 2012. Tapi, pansus KTR minta pengecualian di pasal 50,” singkatnya. Sementara itu, di akhir pembahasan Raperda KTR, Wakil Ketua Pansus dr Doddy Ariyanto MM menambahkan, mengenai PP nomor 109 tahun 2012 pasal 50, akhirnya rampung dan tim asistensi pun sepakat adanya pengecualian. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: