Ada 30.769 Masyarakat Miskin Kota Cirebon
Hasil Pendataan Lapangan Tim BPS CIREBON - Berdasarkan survei di lapangan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon mendata, ada 30.769 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Namun, data tersebut masih diproses BPS tingkat daerah dan hasilnya dilaporkan ke BPS pusat. “Pendatan yang dilakukan oleh BPS sebanyak 30.769 RTS akan dilaporkan dulu ke BPS pusat. Setelah itu, BPS pusat menyerahkan data tersebut ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk di seleksi lagi,” ujar Kepala BPS, Imron Budianto kepada Radar, Minggu (6/9). Artinya, kata Imron, yang berhak menerima manfaat beras untuk keluarga miskin berdasarkan kriteria TNP2K. Sedangkan, BPS Kota Cirebon sifatnya hanya membantu melakukan pendataan saja. Data tersebut nantinya akan digunakan di tahun 2016. “Jadi RTS penerima raskin itu ditentukan oleh pemerintah pusat. Contohnya, di RT ada 20 warga miskin. Sementara pemerintah pusat hanya mengalokasikan di RT tersebut 10 orang, maka yang menyeleksi penerima manfaat harus 10 orang atau bahasa lainnya dirangking untuk menentukan by name by address, sehingga tidak bisa lebih,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Kota Cirebon, Drs H Ripin Ependi MSi mengatakan, pihaknya masih menunggu perubahan data Rumah Tangga Sasaran (RTS) warga miskin yang masih diproses BPS. Jika data terbaru belum keluar, pendistribusian beras bagi warga miskin terpaksa menggunakan data tahun 2011. Menurutnya, data BPS terbaru tahun 2015 mestinya sudah diterima oleh KKP. Sebab, data dari BPS tersebut akan digunakan untuk pendistribusian bantuan raskin tahun 2016 mendatang. “Setidaknya kita bisa tahu apakah warga miskin di Kota Cirebon bertambah atau berkurang. Tapi, kalau tahun 2015 ini kami belum menerima data terbaru warga miskin dari BPS, terpaksa yang kita gunakan adalah data tahun 2011,” ujar Ripin. Dia mengatakan, setidaknya bulan September 2015 data dari BPS sudah masuk ke KKP, supaya dapat mengetahui berapa ton beras bagi warga miskin yang dibutuhkan. Data tahun 2011 yang selama ini sebanyak 17.196 RTS. “Yang legal satu RTS sama dengan 15 kg. Satu kg, masyarakat hanya dibebani membayar uang tebus menggantikan beras sebesar Rp1.600. Jadi untuk menebus 15 kg beras, warga miskin hanya mengeluarkan biaya Rp24 ribu ke bulog,” ungkapnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: