Tak Terima Disebut Kedaluwarsa

Tak Terima Disebut Kedaluwarsa

Ali Machsar: Masa Kepengurusan Perbakin Tersisa Satu Tahun Lagi CIREBON – Pengurus caba­ng Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Pengcab Perbakin) Kabupaten Cire­bon angkat suara setelah organisa­sinya disebut-sebut telah habis masa baktinya. Itu setelah KONI Kabupaten Cirebon merilis daftar tujuh cabor yang kepengurusannya sudah kedaluwarsa, sehingga terancam tak dapat dana stimulan. Ketua Umum Perbakin Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Ketua Harian Ali Machsar mengatakan, bahwa era kepemimpinannya di Perbakin masih tersisa satu tahun lagi. Ali berdalih, terjadi kesalahan ketik pada Surat Keputusan (SK) pengukuhan pengurus Perbakin Kabupaten Cirebon yang diterbitkan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin Jawa Barat tahun 2012 lalu. SK bernomor 07/S/KU/PJB/VII/2012 tentang pengukuhan personalia pengurus Perbakin Kabupaten Cirebon itu ditetapkan di Bandung pada tanggal, 23 Juli 2012 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Perbakin Jawa Barat, ketika itu, Dr H Dadang Garnida. Dalam SK itu tertera masa bakti kepengurusan Perbakin Kabupaten Cirebon periode 2011-2015. Masa bakti periode 2011-2015 yang tertera pada SK itu lah yang menjadi acuan KONI Kabupaten Cirebon saat merilis data cabor yang telah habis masa baktinya. “Saya rasa itu kesalahan ketik biasa. Sebetulnya pada waktu itu kita melaksanakan Muscab dan dikukuhkan pada tahun 2012 meski kepengurusan sebelumnya sudah berakhir pada tahun 2011,” terang Ali, kemarin (7/8). Menurut Ali, pihaknya akan segera meluruskan kesalahan itu dengan meminta konfirmasi kepada Pengprov Perbakin Jawa Barat. “Kita akan mengirimkan surat resmi ke Perbakin Provinsi Jawa Barat untuk memperbaiki kesalahan itu,” ujarnya. Kepala Bidang Organisasi KONI Kabupaten Cirebon Sutardi Rahardja tak lekas percaya. Dia meminta Perbakin mengecek ulang persepsi mengenai penentuan akhir masa bakti kepengurusannya. Apakah dimulai dari berakhirnya masa bakti kepengurusan sebelumnya, dalam hal ini berarti pada tahun 2011, atau berdasar pada titimangsa SK yang dikeluarkan Pengprov Perbakin Jabar. “Jika dasarnya itu adalah masa bakti pengurus sebelumnya, maka Perbakin era Pak Erus benar berakhir pada tahun ini,” katanya. (ttr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: