Pembahasan Perda Tibum Mandeg
Ekstra Hati-hati, Cegah Perbedaan dengan Aturan Lain CIREBON - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum (tibum) mandeg. Lambatnya pembahasan ini, diduga eksekutif belum siap memberikan masukan. Sebab, pansus masih menunggu masukan dari masing-masing SKPD yang tergabung dalam tim asistensi. Ketua Pansus Raperda Ketertiban Umum (Tibum) M Abdullah MA mengatakan, pembahasan raperda tibum ini harus ekstra hati-hati. Sebab, perda sapu jagat ini sangat berkaitan dengan perda lainnya, seperti Perda Penyelenggaraan Reklame, PKL, Perizinan, dan Sarana Olah Raga. Artinya, jangan sampai perda ini disahkan justru bertabrakan dengan perda lainnya. “Draf raperda pansus ini masih digodog dan dibahas oleh masing-masing SKPD seperti, Satpol PP, BPMPPT, Dishubinkom, Disperindagkop dan UMKM. Oleh karena itu, kita masih menunggu masukan dari SKPD. Tapi, sepertinya SKPD belum siap memberikan masukan,” ujar Abdullah kepada Radar, Senin (7/9). Meski demikian, Abdullah menjamin, pembahasan raperda tibum ini akan rampung tahun ini. Minimal, tiga kali pertemuan lagi dengan tim asistensi raperda tibum sudah masuk finalisasi. Raperda sapu jagat ini, tidak hanya fokus pada tempat hiburan malam, tapi pada semua lini. Tempat kost-kostan dan game online akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan raperda berikutnya. “Kita bahas dari mulai hal yang terkecil sampai terbesar. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda kita. Apalagi Kota Cirebon merupakan kota wali,” tuturnya. Saat disinggung mengenai, ingin dilibatkannya para pengusaha hiburan malam dalam pembahasan raperda tibum, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, masukan dari mereka (pengusaha, red) tidak mesti harus tatap muka. “Masukan itu, bisa saja disampaikan lewat surat resmi ke DPRD, bahkan raperda tibum ini pun sudah ramai dibahas di media cetak lantaran DPRD ingin segera merampungkan perda ini,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cirebon Yuyun Wahyu Kurnia SE MM MBA menilai, DPRD Kota Cirebon hanya mencari popularitas dan empati dari masyarakat mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) dalam pembahasan raperda ketertiban umum. Dia mengatakan, menolak dan tidak sepakat dengan rencana DPRD membuat perda tersebut. Sebab, jika diterapkan seluruh pelaku usaha di Kota Cirebon bisa berpindah ke wilayah perbatasan seperti Kabupaten Cirebon. Lagi pula, apa yang membedakan jam 02.00 malam dengan jam 24.00 malam. “Raperda tibum ini harus dikaji ulang. Bila perlu klausul pembahasan jam operasional tempat hiburan malam dihapus. Mengenai persoalan penyimpangan dan terjadinya tindak kriminalitas itu harus dibuktikan. Apakah dampak negatifnya sudah dikaji,” ujar Yuyun. Menurutnya, Kota Cirebon sebagai pusat perdagangan dan jasa. Apalagi, Tol Cipali sudah beroperasi beberapa hari mendatang. “Dewan jangan sok mencari popularitas dan empati dari masyarakat. Yang perlu dicari empatinya adalah tidak melakukan korupsi. Memang harus ide itu bagus. Tapi, tidak tepat kalau diterapkan di Kota Cirebon yang sudah menjadi pusat perdagangan dan jasa di wilayah III Cirebon. Masa Kota Cirebon ingin ditidurkan?” ungkapnya. Ia menambahkan, harusnya yang diperhatikan pemerintah daerah adalah penambahan jumlah personil Satpol PP dan meningkatkan keamanannya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada politisi yang ada di DPRD agar para pengusaha diikutkan dalam hearing atau dilibatkan dalam pembahasan raperda tibum tersebut. Sementara itu, Anggota Pansus Tibum Dani Mardani SH MH mengatakan, pembahasan raperda tibum akan terus dilanjutkan. Alasannya, untuk menekan angka kriminalitas di Kota Cirebon. Kemudian regulasi yang digunakan adalah karena Kota Cirebon sebagai kota wali. “Bagaimana caranya raperda tibum ini harus gol, karena fraksi PAN dan PDIP adalah salah satu penggagas pembatasan jam tempat hiburan malam,” jelasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: