Syarat Dana Desa Cukup 1 Lembar

Syarat Dana Desa Cukup 1 Lembar

JAKARTA - Pemerintah terus mencari jurus jitu untuk mengurai berbelitnya birokrasi pemerintah daerah (Pemda) dalam pencairan Dana Desa. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, fokus pemerintah pusat saat ini adalah mempercepat pencairan Dana Desa agar segera bisa digunakan untuk menggerakkan pembangunan desa. “Jadi syaratnya kami minta disederhanakan,” ujar Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di Kantor Presiden, kemarin (8/9). Bambang menyebut, saat ini banyak desa yang belum bisa mencairkan Dana Desa karena belum memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pemda kabupaten/kota. Misalnya, harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), hingga Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). “Nanti, berbagai syarat itu cukup 1 lembar saja,” katanya. Bambang menyebut, aturan penyederhanaan syarat tersebut masuk dalam Surat Keputusan Bersama 3 menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Selain tata cara pencairan, lanjut Bambang, SKB tersebut juga mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, yakni pembangunan jalan dan saluran irigasi, serta cara pertanggungjawabannya. “Intinya, Dana Desa harus digunakan untuk membangun infrastruktur,” ucapnya. Terhambatnya pencairan dana desa telah menjadi beban tersendiri bagi pemerintah. Selain terus mencari jalan keluar jangka pendek, pemikiran untuk merubah penyaluran menjadi langsung ke rekening pemerintah desa juga mulai dipertimbangkan pemerintah. Kemungkinan tersebut sedang dipertimbangkan untuk diterapkan pada penyaluran tahap kedua mendatang. “Itu semua sepanjang desanya siap, dan semuanya punya rekening, bisa saja langsung. Tinggal nanti terserah menteri keuangan,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo. Meski demikian, lanjut dia, kalaupun nanti jadi diterapkan dana desa langsung disalurkan pemerintah desa, mekanisme pertanggujawaban tetap mengikuti model sebelumnya. Bahwa, pertanggungjawaban tetap dilaporkan kepala desa kepada bupati. Sementara itu KPK menghimbau agar solusi mempermudah pencairan dana desa justru tidak membuka celah korupsi. Komisioner KPK Adnan Pandu Praja berharap pemangkasan aturan berdasarkan studi, bukan sekedar untuk mempercepat pencairan dana dari pemkab ke desa-desa. “Harus ada transparansi sejak perencanaan sampai evaluasinya,” ujar Pandu. Menurut Pandu, KPK kini terus melakukan studi dana desa. Setelah studi itu tuntas nanti akan disinkronkan dengan policy yang dijalankan pemerintah. Sebenarnya KPK telah melakukan kajian terhadap dana desa. Mereka menemukan 14 potensi korupsi dalam pemanfaatan dana tersebut. Nah, salah satu yang rentan terjadi di masa pelaksanaan pilkada serentak ialah adanya celah dalam pembagian dana desa. Celah itu bisa dimanfaatkan para calon incumbent dengan dalih adanya perubahan peraturan pemerintah yang mengatur formula pembagian dana desa. Sebelumnya pembagian dana desa diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2014. Aturan itu diubah menjadi PP Nomor 22 Tahun 2015. (owi/dyn/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: