Gandeng PPATK Telisik Dana Mobile Crane

Gandeng PPATK Telisik Dana Mobile Crane

JAKARTA- Kendati pencopotan Komjen Budi Waseso dianggap terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane, namun kasus itu tetap berlanjut. Bareskrim saat ini menggandeng Pusat Pengkajian dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui kemana saja aliran dana kasus tersebut. Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Kombespol Golkar Pangarso menuturkan, pengusutan kasus ini ada dua, terkait dugaan korupsinya yang telah diserahkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) dan untuk dugaan tindak pidana pencucian uangan (TPPU). “Untuk pencucian uangnya kami tidak bisa sendiri,” ujarnya, kemarin. Untuk mengetahui aliran dana tersebut, maka PPATK dimintai bantuan. Nanti, Bareskrim akan membantu menyuplai data yang dibutuhkan. Sehingga, diketahui kemana saja aliran dana kasus dugaan TPPU tersebut. ”Setelah itu diketahui aliran dananya kemana saja, maka Bareskrim akan bertindak,” jelasnya. Apakah akan langsung memeriksa saksi-saksi setelah diketahui aliran dananya? Dia menuturkan bahwa belum tentu langsung bisa melakukan pemanggilan saksi. Saat ini yang utama seperti mengetahui aliran dana juga belum selesai. “Kami fokus koordinasi dengan PPATK dulu,” terangnya. Namun, dipastikan dalam waktu dekat Ditipikor akan memanggil beberapa saksi untuk tindak pidana korupsinya. Dia menyebutkan, memang akan ada pemeriksaan saksi di tipikor. Namun, belum diketahui siapakah yang akan dipanggil. “Nanti semua akan diterangkan,” ujarnya. Sementara Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menuturkan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh penyidik dan menginstruksikan untuk melanjutkan kasus tersebut. “Masih proses terus,” ujarnya ditemui di kompleks Mabes Polri. Bahkan, dipastikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane berinisial FN telah diperiksa. Soal hasil pemeriksaannya, Anang enggan berkomentar banyak. “Ini masih awal saja,” ujarnya. Sementara Komisioner Kompolnas M Nasser menjelaskan sudah semestinya Bareskrim tidak menghentikan kasus-kasus yang telah ditangani. Apalagi, kasus yang dinilai terkait dengan pencopotan Buwas-panggilan akrab Budi Waseso-. “Kasus mobile crane ini justru ditunggu masyarakat,” terangnya. Kalau kasus tersebut tak berlanjut, tentunya masyarakat bisa memandang bahwa ada sesuatu dengan Bareskrim. Tentunya, hal itu harus ditepis semenjak awal. “Kalau dibuka tentu masyarakat akan lebih mengapresiasi,” jelasnya. Tapi, pekerjaan rumah Bareskrim tidak hanya itu, ada puluhan hingga ratusan kasus yang juga jangan berhenti di tengah jalan. Kasus korupsi hingga pidana umum. Kalau sebelumnya Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menyebut akan melanjutkannya, tentunya harus dibuktikan. Dia menuturkan, Bareskrim merupakan ujung tombak Polri, bila Bareskrim bekerja dengan baik. Polri juga secara otomatis akan lebih dipercaya masyarakat. “Tugasnya tidak hanya soal kasus-kasus Bareskrim. Tapi juga mengangkat nama Polri,” ujarnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga menegaskan bahwa kasus yang ditangani Bareskrim tentu tidak boleh dihentikan. Semua kasus yang ditangani Bareskrim harus bisa diselesaikan dalam waktu enam bulan. “Tidak perlu satu tahun untuk selesaikan semua. Enam bulan juga diharapkan bisa kelar,” paparnya. (idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: