Pilkades Berujung Gugatan Rp1 Miliar

Pilkades Berujung Gugatan Rp1 Miliar

Penggugat Mengaku Kehilangan 640 Suara MAJALENGKA - Kasus sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Pangkalanpari Kecamatan Jatitujuh berlanjut ke meja hijau. Pihak calon kepala desa yang kalah, Wiwin RJ melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Majalengka atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum. Rabu (9/9) persidangan kasus sengketa Pilkades Pangkalanpari tersebut memasuki agenda mediasi antara pihak penggugat yakni Wiwin RJ, melawan tergugat dan turut tergugat diantaranya panitia penyelenggara Pilkades, panitia pengawas Pilkades, kades terpilih Durman, BPD Pangkalanpari, Camat Jatitujuh, dan Pemkab Majalengka. Namun proses mediasi kedua pihak yang difasilitasi hakim PN Majalengka tidak menemui titik temu. Sehingga sidang gugatan sengketa Pilkades ini akan dilanjutkan ke proses berikutnya, yang akan digelar sepekan mendatang. Penggugat melalui kuasa hukumnya Johan Wahyudi SH dan Dudi Ruchendi SH menuturkan, dalam sengketa Pilkades Pangkalanpari pihaknya mengeluhkan persoalan tidak disahkannya 640 suara hasil pemungutan suara Pilkades. Hal itu menyebabkan kliennya kehilangan banyak suara. Tidak disahkannya 640 suara tersebut akibat coblosan yang tembus simetris. “Dalam memutuskan tidak sahnya suara yang coblosan simetris ini, panitia tidak meminta pendapat kepada kedua belah pihak. Disamping itu, di Perbup mengenai pedoman pelaksanaan Pilkades hanya diatur suara tidak sah itu jika surat suaranya sobek atau terdapat lebih dari satu coblosan pada kolom calon yang berbeda. Di desa lain kasus coblosan simetris ini disahkan, ini artinya panitia melakukan perbuatan melawan hukum aturan pedoman Pilkades serta mengenyampingkan azas persamaan dan pemerataan,” tuturnya. Mediasi tidak menemui titik temu karena pihaknya tetap menganggap jika tergugat dan para turut tergugat melakukan perbuatan melawan hokum, yang merugikan moril dan materil kliennya sebagai calon dalam ajang Pilkades di Desa Pangkalanpari yang digelar 13 Juni lalu. Pihaknya menuntut tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita pihaknya sebesar Rp1 miliar. Selain itu, kubu penggugat juga meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan berita acara hasil Pilkades Pangkalanpari, serta menyatakan sah 640 suara coblosan simetris yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh panitia Pilkades. Selain mengajukan gugatan ke PN Majalengka, Dudi mengaku jika pihaknya juga melayangkan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Bandung, yang saat ini prosesnya sudah memasuki tahapan pembuktian. Pihaknya optimis bisa memenangkan sengketa Pilkades ini, karena memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk dihadirkan dalam persidangan. Sementara itu, Bagian Hukum Setda Majalengka yang dalam hal ini mewakili Pemkab Majalengka sebagai turut tergugat dalam perkara ini mengatakan, dalam mengeluarkan aturan dan regulasi tentang pelaksanaan Pilkades pihaknya sudah memfasilitasi tahapan-tahapan keberatan yang dilayangkan oleh pihak calon yang merasa kurang puas terhadap hasil Pilkades serentak. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: