Toko Modern Dilarang Buka 24 Jam
KUNINGAN – Kebebasan yang diberikan kepada toko modern di kawasan pusat primer, rupanya hanya berlaku pada zonasi jarak. Sedangkan untuk jam operasional, mereka tetap harus mematuhi ketentuan sesuai Perda Nomor 11 tahun 2011. Artinya, kendati berada di kawasan pusat primer, toko modern tidak bisa buka 24 jam. Penjelasan ini muncul dari Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD, Dede Sembada, kemarin (10/9). Dia membuka kembali pasal 19 di Perda tersebut. “Di sini disebutkan bahwa pengaturan jarak sebagaimana ayat-ayat sebelumnya tidak berlaku untuk kawasan primer. Jadi, jarak 1 kilometer dari pasar tradisional atau UKM, jarak 1,5 kilometer dan jarak-jarak lainnya tidak berlaku di kawasan pusat primer. Tapi kalau jam operasional tetap harus buka jam 10 pagi sampai jam 10 malam pada hari-hari biasa,” terangnya. Toko modern yang bisa buka 24 jam, lanjut dia, hanya untuk tempat-tempat tertentu yang mendapatkan izin dari bupati. Seperti di SPBU, yang memang dianggapnya jauh dari pasar tradisional. Sedangkan toko modern yang berada di dekat pasar tradisional, meski masuk kawasan pusat primer, harus ada pengaturan sesuai dengan Perda. Dede menyebutkan, kawasan pusat primer yang dimaksud meliputi Kecamatan Kuningan, Ciawigebang, Luragung, Cilimus dan Kadugede. Beberapa kecamatan tersebut merupakan wilayah eks kewedanan. Penjelasannya ada di ketentuan Perda Tata Ruang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang. “Hanya, pada prinsipnya, kita harus kembali ke filosofi bahwa warga berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Ini jadi kewajiban pemerintah dalam menyediakannya, semisal pasar tradisional dan lainnya. Bukan berarti si kecil dibiarkan untuk bersaing dengan si besar,” ungkap politisi asal PDIP itu. Sifatnya, sambung Dede, bukan melarang. Sepanjang terjalin kemitraan dengan pedagang kecil maka tidak masalah. Untuk itu, Dede mengaku sedang melakukan kajian evaluasi terhadap Perda Nomor 11 thaun 2011 tersebut. Termasuk pasal 19 yang terdapat klausul soal kawasan pusat primer yang tidak memberlakukan zonasi. “Kami juga di Baperda sedang mengkaji, klausul ini dasarnya darimana. Karena kebetulan waktu itu saya tidak masuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pasar Modern. Dalam evaluasi kami ini nanti apakah melahirka kesimpulan untuk merevisi Perda atau tidak,” ucapnya. Yang tidak kalah penting, menurut Dede, dalam kebijakan penataan pasar modern ini idealnya kajian sosial ekonominya jangan dibebankan ke pengusaha. Justru harus dibebankan ke APBD agar diperoleh hasil yang objektif. Sebab nanti yang ditugaskan untuk melakukan kajian sosial ekonomi adalah tim ahli yang independen. “Meskipun tim ahli, tapi kalau yang bayarnya pengusaha ya hasilnya cenderung akan menguntungkan pengusaha. Nah, masalah ini pun sedang kami kaji di Baperda. Karena kebetulan ada kebijakan bupati soal moratorium. Hanya mungkin karena keterbatasan APBD, ya kita juga memahami,” tukasnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: