PNS Wajib Daftar Ulang PUPNS

PNS Wajib Daftar Ulang PUPNS

Selama dua bulan hingga akhir Oktober nanti seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon wajib mendaftarkan dirinya melalui program PUPNS atau Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil. Jika hal itu tidak dilakukan maka PNS yang bersangkutan terancam dicoret dan dianggap sebagai Pegawai Negeri Sipil illegal. erry erlangga/cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: