Jika Bercerai, PNS Susah Naik Pangkat
KUNINGAN - Fenomena cerai di kalangan pegawai Kuningan yang baru diangkat menjadi CPNS masih terjadi hingga saat ini. Padahal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan selama ini sudah berusaha semaksimal mungkin agar para CPNS itu tidak cerai. Dari penelusuran Radar, yang memutuskan bercerai itu bukan hanya kalangan laki-laki, tapi perempuan juga banyak. Kebanyakan, mereka memutuskan nikah dengan pasangan baru ketika beres prajabatan atau ditempatkan di tempat tugas baru. “Ini bukan cerita bohong. Di salah satu kantor ada dua honorer K2 (kategori 2) yang lolos CPNS. Mereka memutuskan menceraikan pasangan masing-masing. Sungguh tidak punya nurani. Mereka rela menyakiti pasangan demi hidup enak meski belum tentu enak,” ucap salah seorang PNS di wilayah selatan Kuningan kepada Radar, kemarin (14/9). Kisah seperti ini dibenarkan oleh pihak BKD Kuningan. Setiap ada pengangkatan CPNS, selalu ada saja yang bercerai. Salah satu faktornya karena adanya rasa gengsi pasangan ketika status pasanganya lebih rendah. “Iya, selalu ada yang bercerai. Belum lama ini ada seorang pria mengeluh terkait dirinya digugat cerai oleh istrinya yang sudah diangkat CPNS karena dia hanya seorang supir. Padahal, selama ini si suami sudah berkorban demi istrinya. Salah satunya membiayi kuliah hingga sarjana,” ucap Kepala BKD, Drs Uca Somantri MSi didampingi Kabid Bangrir Drs Ade Priatna MSi kepada Radar, kemarin. Tentu, kenyataan ini sangat ironis karena cerai didasari hal yang tidak baik. “Bagi CPNS atau PNS, alasan untuk cerai itu harus kuat. Pihak BKD dan Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan, dan Perceraian (BP4) Kemenag Kuningan yang akan mengkajinya,” ucapnya. “Bagi CPNS yang bercerai karena alasan tidak masuk akal, maka prosesnya akan lama. Bagi mereka yang bercerai akan berpengaruh pada kenaikan pangkat. Jangankan mengurus organisasi, mengurus rumah tangga pun tidak bisa, ini menjadi pertimbangan kenaikan pangkat,” tegas Uca. Bahkan, Uca menambahkan, bagi mereka yang bercerai selama istrinya belum menikah, berhak memberi nafkah. Lebih lanjut dikatakan, bagi pegawai yang menelantarkan anaknya ketika sudah menikah lagi, maka pihak mantan istri bisa melaporkan ke pihak BKD. BKD akan menindak tegas pegawai tersebut. “Ada aturannya. Jadi tidak bisa semena-mena. Untuk itu, mereka yang merasa dirugikan, bisa lapor ke kami,” ucapnya. Sementara itu, ditanya jumlah PNS yang sudah mengajukan cerai hingga bulan September, ada 27 kasus. Sedangkan yang bermasalah ada 34 orang, tiga di antaranya sudah dipecat. Diterangkan, bila dibanding dengan tahun lalu, jumlah yang mengajukan cerai berkurang. Untuk kasus yang 27 ini, prosesnya cukup lama karena bukan hanya dikaji di BKD, tapi juga di BP4. “Agar di kalangan CPNS dan PNS tidak terjadi perceraian, maka kami melakukan pembinaan kepada pegawai. Meski bercerai itu tidak haram, tapi ketika alasannya tidak kuat, maka kami usahakan untuk kembali bersatu,” pungkasnya. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: