Tak Semua PNS Bisa Jadi Pjs Kades
KUNINGAN – Kekosongan jabatan kepala desa bakal menimpa banyak desa jelang digelarnya Pilkades serentak. Pengisi jabatan sementara hendak diambil dari PNS. Namun ternyata tidak semua PNS bisa menjabat Pjs Kades, melainkan bersifat selektif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Baperda DPRD, Dede Sembada. Dia menegaskan, terdapat syarat dan kriteria khusus bagi PNS yang berhak menduduki posisi Pjs Kades. “Jadi tidak semua PNS itu bisa jadi Pjs Kades. Ada ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Juknis Pilkades,” jelas politikus asal PDIP itu, kemarin (15/9). Dilanjutkan, selain diatur tentang kriteria bagi Pjs Kades, syarat yang memang harus dipenuhi oleh calon Pjs itu harus menguasai kepemimpinan dan memahami pemerintahan. Dede lebih sepakat apabila aturannya lebih ada penyertaan eselon. “Kalau kades itu, saya kira setara dengan lurah. Lurah itu eselonnya berapa, jadi ya menyesuaikan dengan eselon yang dijabat seorang lurah. Tapi mungkin ini kan baru, jadi ke depannya mungkin ada kebijakan lainnya,” ujar politisi asal Kecamatan Ciawigebang itu. Yang tidak kalah penting, sambung Dede, semangat pelaksanaan Pilkades serupa dengan pelaksanaan Pilkada. Jika pada Pilkada, calon bupati tidak dibebankan biaya pemilihan maka pada Pilkades pun tidak membebankan kepada para calon kades. Tak heran jika di APBD sudah menganggarkan dana untuk Pilkades. “Dari APBD kabupaten sudah menganggarkan 15 juta Rupiah, ditambah penyisihan tiap tahun 1 juta Rupiah dikali enam tahun, berarti 6 juta Rupiah. Ditambah lagi dengan alokasi dari APBDes. Kalau rata-rata di Ciawigebang itu 25 juta Rupiah dari APBDes-nya,” ungkap Dede. Dia menemukan banyak desa yang belum mengalokasi dana Pilkades pada APBDes. Untuk mengatasinya, diperlukan perubahan APBDes dalam menganggarkan dana tersebut. Hal ini perlu ditangkap oleh SKPD terkait untuk melakukan sosialisasi. “Sewaktu melakukan sosialisasi di kecamatan, bagi desa-desa yang sekiranya belum menganggarkan dana Pilkades di APBDesnya, atau masih kurang, bisa disampaikan untuk melakukan perubahan APBDes,” imbaunya. Pengalokasian tersebut dimaksudkan untuk menutupi kebutuhan pembiayaan. Jangan sampai pada saat Pilkades para calon dibebankan biaya. Sehingga penganggarannya mesti dirancang dengan baik. Payung hukum perubahan APBDes sudah ada, yakni Perda yang sebentar lagi disusul Perbup. Dengan begitu maka pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan November nanti dapat berjalan lebih lancar. Dari data yang diperoleh, sebanyak 81 desa nanti yang akan melaksanakan Pilkades serentak. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: